PADANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (ZWPPK) Provinsi Sumatera Barat mendekati final. Rencananya, Ranperda tersebut bakal dirampungkan tahun 2017 ini.
Sebagai penyempurnaan terhadap draft Ranperda tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi II menggelar seminar. Kegiatan ini menghadirkan pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano membuka seminar Ranperda ZWPPK menjelaskan, pengaturan zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil beralih kewenangannya ke Pemerintah Provinsi sesuai dengan amanah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah.
Untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut, perlu dilahirkan sebuah regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil yang ada di Sumatera Barat.
“Ranperda ini disusun sebagai amanah undang-undang dimana pengaturan zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Untuk itu perlu dilahirkan sebuah Perda sebagai payung hukum,” kata Arkadius.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman menjelaskan, untuk merampungkan Ranperda ZWPPK telah melalui pembahasan yang panjang dengan melibatkan banyak pihak. Hal itu dilakukan guna melahirkan sebuah aturan yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat dan daerah.
“Pembahasan telah dilakukan untuk melahirkan Perda yang akomodatif bagi kepentingan masyarakat dan daerah, melibatkan banyak pihak mulai dari masyarakat nelayan hingga akademisi,” terangnya.
Dia menegaskan, Perda ZWPPK sudah mendesak untuk segera dilahirkan mengingat banyak kepentingan masyarakat dan daerah yang harus mendapat payung hukum. Apalagi, saat ini pemerintah provinsi tengah memfokuskan perhatian kepada pengembangan pariwisata dimana kawasan laut merupakan produk pariwisata andalan Sumatera Barat.
Ditambah lagi, masyarakat Sumatera Barat, lanjutnya, terutama yang tinggal di wilayah pesisir menggantungkan hidup dari hasil laut.
“Jadi banyak kepentingan masyarakat dan daerah yang berkaitan sehingga Ranperda ini perlu segera dirampungkan,” lanjutnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Yosmeri menambahkan, kepentingan terhadap Perda tersebut juga berkaitan dengan iklim investasi. Tanpa adanya regulasi yang jelas, investor akan ragu untuk memasukkan dana ke Sumatera Barat.
“Perda ini bisa menjadi jaminan bagi kenyamanan iklim investasi karena dengan adanya aturan yang jelas membuat investor tidak ragu untuk menanamkan investasinya,” tambahnya.
Seminar tersebut menghadirkan Kepala Sub Direktorat Kelautan dan Perikanan Dirjen Bina Pengembangan Daerah Kemendagri Hendri Arafat serta Direktur Tata Ruang Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Suhartianto. Seminar juga dihadiri oleh pejabat dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) II Teluk Bayur. (feb)
Komentar