PADANG – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mentargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan bisa dirampungkan dalam semester pertama tahun ini (2019, red). Saat ini, pembahasan masih terus dilakukan untuk penyempurnaan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kami tergatkan bisa dirampungkan pada semester pertama tahun ini. Pembahasannya melibatkan banyak pihak seperti dari akademisi, pengamat pendidikan, kalangan ulama dan budaya,” kata Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat, Senin (28/1).
Hidayat menerangkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan digagas terutama untuk menindaklanjuti pengalihan kewenangan penyelenggaraan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/ SMK) ke pemerintah provinsi. Pengalihan terjadi mulai Januari tahun 2017 lalu.
Hidayat menambahkan, adanya produk hukum ini nantinya diharapkan dapat mengatur penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik lagi. Untuk itu, dalam pembahasannya melibatkan banyak pihak.
“Masukan dan saran dari akademisi, ulama, budayawan dan lainnya menjadi pertimbangan tim pembahas dalam rangka melahirkan produk hukum penyelenggaraan pendidikan yang mampu menjawab kebutuhan terkait hal itu,” lanjutnya.
Dalam perjalanan pembahasan, katanya, masukan yang diperoleh antara lain penguatan nilai-nilai keagamaan, adat dan budaya, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana prasarana. Masukan dan saran tersebut dinilai sangat konstruktif membawa kemajuan terhadap pendidikan ke depan.
Sebelumnya, Ketua Tim pembahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Sumatera Barat Aristo Munandar menyebutkan, telah mengundang pihak terkait seperti MUI, akademisi dalam rapat dengar pendapat pembahasan. Pandangan, masukan dan saran dari berbagai pihak tersebut sangat dibutuhkan sehingga draft yang telah disusun dapat disempurnakan.
“Untuk itu, tim pembahas meminta masukan dan saran dari pihak terkait antara lain dari kalangan ulama, akademisi dan tokoh masyarakat pengamat pendidikan,” kata Aristo, Kamis (10/1).
Dia menambahkan, pandangan, pendapat, saran dan masukan dari berbagai pihak tersebut sangat dibutuhkan sehingga regulasi yang dilahirkan dapat menjawab tantangan dunia pendidikan daerah ke depan. Menurutnya, diantara yang akan didengar pendapatnya adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar serta dari kalangan akademisi adalah Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, Hasanuddin. (fdc)
Komentar