PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mendesak Pemko untuk segera mengusulkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) yang sebelumnya ditarik. Payung hukum terkait minol tersebut harus segera dibahas dan disahkan mengingat korban pengkonsumsi minol terus berjatuhan. Terakhir, dua warga Purus III yang tewas akibat Minol baru-baru ini.
Helmi Moesim yang sebelumnya ditunjuk sebagai Ketua Pansus I membahas Ranperda Minol tersebut mengatakan, penarikan kembali Ranperda Minol mengakibatkan tidak adanya payung hukum tentang pengawasan Minol. Ia mengkhawatirkan peredaran miras akan semakin bebas.
“Saat ini DPRD menerima penarikan kembali karena itu memang haknya pemko. Namun, setelah dibahas lagi, sebaiknya segera diusulkan agar dapat dibahas oleh DPRD Padang,” ujar Helmi kepada padangmedia.com, Selasa (26/4).
Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Padang, Syuhandra mengatakan, Ranperda Minol masih dalam proses dan saat ini dalam penyempurnaan di satuan pemprakarsa, yakni Disperindagtamben Padang. Karena ditarik kala itu, Ranperda pun dikembalikan ke Disperindagtamben Padang. Setelah itu baru dikembalikan lagi ke Bagian Hukum Pemko Padang.
“Untuk teknisnya, Disperindagtamben yang lebih mengetahui. Kami berharap Disperindagtamben segera merampungkannya,” ungkap Syuhandra.
Dihubungi terpisah, Kepala Disperindagtamben, Hendrizal Azhar menyampaikan, saat ini pihaknya sedang membahas dengan tokoh masyarakat, ninik mamak alim ulama agar jangan sampai nanti terkesan membolehkan Minol dan bertentangan dengan ABS SBK (Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah).
Hendrizal mengaku belum dapat memastikan kapan pembahasan untuk penyempurnaan Ranperda Minol ini akan tuntas, namun akan diupayakan sesegera mungkin. Pihaknya akan tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal di Kota Padang. (baim)