Rancangan PKPU, Paslon Pilkada Wajib Ikut Debat Publik

kpu2
JAKARTA – Semua pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) wajib mengikuti debat antar kandidat. Pasangan calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dikenai dua jenis sanksi sekaligus.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Pamugkas pada uji publik rancangan peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye di kantor KPU RI, Senin (18/6) menjelaskan, untuk debat, terdapat aturan baru dalam rancangan peraturan yang disiapkan KPU. Pertama, KPU mengumumkan kepada publik bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat dan Kedua, jatah iklan di media massa elektronik bagi pasangan calon tersebut dikurangi sebanyak 50 persen dari jumlah sisa iklan di media massa.

“Penerapan sanksi ini kita lakukan karena berdasarkan evaluasi pilkada serentak 2015 terdapat pasangan calon yang tidak bersedia ikut debat,” ujar Sigit.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini Titi Anggraini mengatakan pemberian hadiah dalam kampanye berbentuk kegiatan sosial tidak cukup dengan pembatasan nilai barang maksimal Rp1 juta. Pembatasan juga harus dilakukan terhadap intensitas kegiatan serupa yang dapat dilakukan oleh setiap pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon.

“Seperti rapat umum dibatasi jumlahnya. Kalau tidak dibatasi maka kegiatan serupa dapat dilakukan secara berulang-ulang,” ujarnya.

Titi mengatakan pelaksanaan kampanye bertujuan untuk mengedukasi pemilih. Karena itu pelaksanaan kampanye semestinya tidak mengarahkan pemilih kepada motivasi untuk mendapatkan hadiah.

“Sebaiknya besaran hadiah dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lain disesuaikan dengan besaran biaya makan dan minum saja,” ujarnya. (*/feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.