MENTAWAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan rapat koordinasi pencermatan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pemilu 2019 di Kantor KPUD Km. 7 Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara, Minggu (30/9).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua KPUD Mentawai Eki Butman itu, diketahui bahwa masih ada ditemukan pemilih ganda sebanyak 210 orang dari yang sudah diplenokan sebanyak 55.151 pemilih. Tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Akan dilakukan pencermatan kembali serta mengakomodir pemilih yang belum terdaftar. Selain itu, seluruh komponen mari bersama-sama mengoreksi data pemilih, sehingga sukses pemilu 2019 nantinya,” ajak Eki Butman.
Dikatakan, dalam menghadapi pemilu mendatang, KPU akan melakukan sinkronisasi data pemilih dalam gerakan melindungi hak pilih masyarakat. Walaupun sebenarnya hal tersebut di luar tahapan penyelengaran KPU.
Untuk menyukseskan pemilu 2019, KPUD Mentawai secara umum sudah merancang Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) pemilih serta melakukan sosialisasi pemilih kepada kelompok-kelompok yang ada di Bumi Sikerei. Saat ini, tahap masa pencalonan dan DCT sudah selesai dilaksanakan.
“Untuk kampanye, ranahnya ke pihak Bawaslu untuk melakukan pengawasan,” ucapnya kepada padangmedia.com, Minggu (30/9) usai Rakor Pencermatan DPTHP di Kantor KPUD Mentawai.
Sementara itu, terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) dan jadwal kampanye tergantung setiap calon parpol. Namun, penyebaran APK tetap diatur penempatannya. Misalnya, pemasangan APK di jalan raya kabupaten diberi zona 30 meter dari tempat yang dilarang seperti gedung pemerintah, rumah sakit, gedung sekolah dan rumah ibadah. Sedangkan untuk tingkat jalan kecamatan diberi zonasinya 20 meter dan tingkat desa serta perkampungan 10 meter dari zona yang dilarang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (ers)
Komentar