Putusan DKPP: Amnasmen Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Sumbar

Tangkapan layar siaran langsung Sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (4/11/2020). (ist)

JAKARTA – Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Rabu (4/11/2020) memutuskan, memberhentikan Amnasmen sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat. DKPP juga memberhentikan Izwaryani dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat.

Ketua Persidangan Majelis Etik DKPP RI dipimpin Alfitra Salamm mengatakan, putusan tersebut diambil enam orang anggota Majelis Etik DKPP RI, Muhammad, Teguh Prasetyo, Didik Suprayitno, Ida Budhiati, Pramono Ubaid dan Muhammad Afifudin pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu.

“Putusan dibacakan hari ini (Rabu, 4/11) dalam sidang terbuka oleh Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Suprayitno dan Idha Budhiati,” kata Alfitra saat membacakan putusan pada persidangan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut.

Sidang Majelis DKPP pembacaan putusan tersebut bisa disaksikan melalui live streaming (siaran langsung) di akun Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/ dan akun Youtube DKPP: www.youtube.com/user/humasdkpp.

Putusan tersebut merupakan perkara yang teregistrasi dengan nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 diajukan oleh Pengadu bakal pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur Sumatera Barat Fakhrizal – Genius Umar serta Haris Satrio sebagai penghubung (LO). Dalam perkara tersebut, Amnasmen merupakan Teradu II dan Izwaryani sebagai Teradu I. Ada 12 Teradu dalam perkara tersebut yaitu lima orang dari KPU Sumatera Barat, lima orang dari Bawaslu Sumatera Barat serta Ketua Bawaslu Kota Solok dan Ketua Bawaslu Pasaman.

Alfitra menyebutkan, Majelis Sidang memutuskan Amnasmen sebagai Teradu II mendapat peringatan keras sekaligus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat. Sementara Izwaryani sebagai Teradu I juga mendapat peringatan keras serta diberhentikan dari jabatannya sebagai Koordiv Teknis KPU Sumatera Barat.

Tiga orang komisioner KPU Sumatera Barat lainnya yaitu Yanuk Sri Mulyani, Gerbil Daulai dan Nova Indra sebagai Teradu III, IV dan V dalam putusan perkara tersebut mendapat teguran. Video pembacaan putusannya bisa disimak pada menit ke 57 sampai menit 1.28 yang merupakan pembacaan putusan keempat.

Anggota Majelis Ida Budhiati, membacakan risalah putusan menyatakan, ke lima komisioner KPU Sumatera Barat tersebut terbukti melanggar Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf C, Pasal 12 huruf A, Pasal 16 huruf E dan F Peraturan DKKP No 2 Tahun 20017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Ida menyebutkan, Teradu I (Izwaryani) sebagai Ketua Divisi Teknis KPU Sumatera Barat bertanggungjawab penuh terhadap timbulnya kegaduhan akibat penerapan form BA 5.1 KWK. Form ini berupa pernyataan tertulis masyarakat terkait dukungan kepada calon perseorangan. Sementara Teradu II Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumatera Barat dinilai mengetahui timbulnya kegaduhan akibat penggunaan Form BA 5.1 KWK namun tidak melakukan tindakan memadai untuk mencegah. Ida menerangkan, Teradu II hanya menyatakan pendapatnya dalam rapat pleno terkait form tersebut.

Selanjutnya, terhadap Teradu VI sampai X dalam perkara tersebut adalah Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat diputuskan Direhabilitasi Nama Baik. Masing – masing Surya Efitrimen sebagai Ketua, dan Vifner, Elly Yanti, Nurhaida Yetti serta Alni sebagai anggota.

Putusan Direhabilitasi Nama Baik juga diberikan kepada Ketua Bawaslu Kota Solok Triati sebagai Teradu XI dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita sebagai Teradu XII. *

Sidang ini dapat disaksikan langsung masyarakat melalui live streaming atau siaran langsung dari akun Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/ dan akun Youtube DKPP: www.youtube.com/user/humasdkpp. Putusan dapat diunduh di website atau laman DKPP: www.dkpp.go.id setelah pelaksanaan sidang.

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *