PADANG-Oknum pada instansi pemerintahan mesti berpikir dua kali bila melakukan pungutan tanpa ada dasar hukumnya. Pasalnya, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Padang telah berkomitmen untuk menghabiskan tindakan pungli dan menindak pelakunya.
Satgas Saber Pungli Kota Padang telah resmi dibentuk dan dilantik oleh Walikota Mahyeldi Ansharullah selaku penanggungjawab. Pelantikan 65 orang anggota satgas tersebut berlangsung di Gedung Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Rabu (18/1/2017) petang tadi.
Walikota menegaskan, tidak ada pembenaran terhadap pungutan apapun yang tidak ada dasar hukumnya. “Tindakan seperti itu adalah liar dan merugikan publik, ” tegasnya.
Ia menambahkan, pembentukan Satgas Saber Pungli adalah untuk mencegah dan memberantas pungutan liar pada instansi pemerintah.
“Kita berkomitmen memberantas pungli sekecil apapun dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, “imbuh Mahyeldi.
Adapun struktur Satgas Saber Pungli Kota Padang terdiri dari Walikota Padang selaku penanggung jawab, Ketua Pelaksana Wakapolresta Padang,
Wakil I Inspektur Kota Padang,
Wakil II Kasi Intel Kajari Padang
Wakil III: Wadandenpom 1/4,
Sekretaris I Kasi Was Polresta Padang,
Sekretaris IIKepala Kantor Kesbangpol,
Sekretaris Bid Ops Kasubag Dal.Ops Polresta Padang
Sek Bid Informatika dan Dokumentasi Kabag Humas Pemko Padang.
Selanjutnya,
Ketua Pokja Unit IntelKasat Intelkam Polresta Padang,
Ketua Pokja Unit pencegahan Kasat Binmas Polresta Padang,
Ketua pokja Bidang Penindakan Kasat Reskrim Polresta Padang,
Ketua Pokja Unit Yustisi
Kasi Propam Polresta Padang.
Sedangkan rincian tugas Satgas Saber Pungli, diantaranya melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengumpulan data dan informasi pendukung kegiatan unit satuan tugas.
Seterusnya, melaksanakan kegiatan pemetaan terhadap modus operandi yang dilaksanakan oleh oknum pelaku pungutan liar. Juga
melakukan kegiatan intelijen dalam rangka memperoleh bahan keterangan yang di perlukan.
Kemudian, melakukan upaya upaya pencegahan, baik melalui sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan kegiatan lain dalam rangka mencegah terjadi nya pungli.
Lebih lanjut, melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien pada instansi lembaga pemerintahan yang ada di kota padang dan lembaga lain dalam.pelayanan publik. Termasuk melakukan upaya upaya ferftesif terhadap para pelaku pungli si seluruh instansi terkait yang memberikan pelayanan publik.
Satgas juga melaksanakan pengamanan internal terhadap kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh unit satgas dari kemungkinan ada nya yang melemahkan satuan tugas
Disamping itu, melaporkan pelaksanaan kegiatan unit satuan tugas kepada Walikota Padang secara periodik setiap bulannya atau waktu-waktu dalam hal yg bersifat khusus dan kotijensi melalui Wakapolresta Padang. (der)