AGAM – Puluhan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menunggak membayar tagihan rekening air. Ada sekitar 82 pelanggan yang menunggak membayar rekening tagihan air di atas tiga bulan.
Direktur PDAM Tirta Antokan, Eriyanson, melalui Kasubag Langanan PDAM Tirta Antokan Agam, Irwan, di Lubuk Basung kepada padangmedia.com, Kamis (21/1) mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memutuskan jaringan pendistribusian air ke rumah pelanggan yang sudah menunggak di atas tiga bulan pada tahun 2015.
“Kami sudah memberikan kelonggaran. Bahkan, sudah dilayangkan surat lebih kurang tiga kali, tetapi belum juga melunasi tunggakan maka akan kami lakukan langkah pemutusan,” ujarnya.
Dikatakannya, tindakan pemutusan dirasa perlu sehingga memberikan efek jera kepada pelanggan yang biasa menunggak.
“Ke 82 jaringan yang diputus tersebar pada sembilan kantor unit pelayanan. Pemutusan dilakukan karena pengguna jaringan tersebut tidak memenuhi ketentuan pembayaran,” katanya.
Ia menambahkan, pada tahun 2015, PDAM juga mendapatkan lebih kurang 494 pelanggan baru dari sebanyak 900 pelanggan baru yang ditargetkan. Saat ini, jumlah pelanggan PDAM Tirta Antokan sebanyak 11.983 unit yang tersebar disembilan kantor unit pelayanan. PDAM Agam terus melakukan perbaikan untuk peningkatan pelayanan.
“Secara bertahap PDAM terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Layanan PDAM Tirta Antokan meliputi kantor unit Lubuk Basung, Unit Ampek Angkek, Unit Baso, Unit Maninjau, Unit Tiku dan Unit Batu Kambing Unit Matur, Unit Ampek Koto, Unit Sungai Pua,” jelasnya. (fajar)