PADANG – Bank Indonesia telah melaporkan pemilik akun fesbuk ke polisi karena telah menyebarkan informasi tidak benar, menyebutkan uang Rupiah NKRI dicetak perusahaan swasta. Informasi itu dinilai sebagai fitnah karena pencetakan uang NKRI diatur dalam UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) wilayah Sumatera Barat Puji Atmoko usai mensosialisasikan uang Rupiah Tahun Emisi 2016 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (30/12) membenarkan perihal laporan ke polisi tersebut.
“Benar, BI melalui Departemen Komunikasi telah melaporkan sebuah akun fesbuk dengan tuduhan menyebarkan informasi tidak benar bahwa uang Rupiah dicetak oleh sebuah perusaahaan swasta,” kata Puji.
Akun tersebut, lanjutnya, menyebutkan uang Rupiah NKRI dicetak oleh sebuah perusahaan bernama PT Pura Barutama berkedudukan di Kudus, Jawa Tengah. Pria kelahiran Kudus ini menegaskan, informasi tersebut adalah tidak benar.
“Jadi dari postingan tersebut, seolah-olah BI tidak melaksanakan amanat UU nomor 7 tahun 2011. Pasal 18 menegaskan bahwa pencetakan uang dilakukan oleh BI dengan menunjuk satu perusahaan milik negara (BUMN) yaitu Perum Peruri,” tegasnya.
Puji menyebutkan, laporan ke polisi itu telah dilakukan oleh kantor pusat dua hari lalu. Dia menegaskan, tatacara pencetakan, pengedaran dan pengeluaran serta penarikan dan pemusnahan uang Rupiah diatur dengan UU nomor 7 tahun 2011.
Uang Rupiah Tahun Emisi 2016, tegasnya, sepenuhnya dicetak di Perum Peruri sebagai perusahaan milik negara yang ditunjuk untuk mencetak uang Rupiah. Ada 11 jenis pecahan uang Rupiah NKRI yang dikeluarkan dengan desain baru yaitu tujuh jenis pecahan uang kertas dan empat jenis pecahan uang logam.
Dia berharap, dengan kejadian tersebut dapat meningkatkan pemahaman lebih luas kepada masyarakat mengenai pengelolaan uang Rupiah. Pengelolaan uang Rupiah dilakukan dengan sangat hati-hati, mulai dari desain, pencetakan, pengeluaran dan pengedaran sampai kepada pemusnahan uang yang sudah tidak layak untuk diedarkan. (feb)