PADANG- Putusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Basko Minang Plaza (BMP) menyerahkan objek gugatan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat dalam keadaan baik dan kosong. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang. Disamping itu, MA juga menghukum PT BMP membayar uang sewa sebesar Rp25,6 juta dan biaya perkara Rp500 ribu.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT KAI Miko Kamal dari Kantor Hukum Miko Kamal & Associated berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah diterima pihaknya pada 15 Januari 2016 lalu. Menurut Miko, MA telah mengabulkan kasasi PT KAI terhadap PT BMP sehingga BMP diperintahkan untuk segera menyerahkan objek gugatan kepada PT KAI.
” Salinan putusan MA sudah kami terima pada pertangahan Januari 2016 lalu,” Kata Miko Kamal didampingi Asisten Manager Hukum PT KAI Divre II Sumbar, Sardan dan Asisten Manager Aset, Hendra serta Asisten Manager Penertiban Aset Bermasalah, Razamli di PT KAI Divre II Sumbar, Selasa (9/2).
Perkara yang bergulir sejak 2012 itu dimenangi oleh pihak PT KAI Divre II Sumbar. MA RI membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang. PN Padang awalnya mengabulkan permohonan PT KAI Divre II Sumbar yang teregistrasi dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2012/PN.PDG. Setelah pihak PT Basko Minang Plaza (BMP) mengajukan banding, putusan PN Padang kandas. Pihak PT BMP dinyatakan menang.
Terhadap putusan PT pada tingkat banding tersebut, PT KAI Divre II Sumbar mengajukan kasasi ke MA RI. Alhasil, peradilan MA RI yang ketuai Hakim Agung,Takdir Rahmadi beranggotakan Mahdi Soroinda Nasution dan Syamsul Ma’arif menyatakan, tergugat dalam hal ini PT BMP telah melakukan tindakan wanprestasi. Tergugat diperintahkan menyerahkan objek gugatan dalam keadaan baik dan kosong kepada penggugat (PT KAI Divre II Sumbar).
“Dalam salinan amarnya, MA RI juga menghukum PT Basko Minang Plaza untuk membayar uang sewa sebesar Rp 25,6 juta. Selain uang sewa biaya perkara Rp 500 ribu juga dibebankan kepada PT BMP. Secara hukum putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Upaya hukum yang ada hanyalah upaya hukum luar biasa sementara upaya hukum biasa sudah tidak ada lagi,” ujar Miko Kamal.
Upaya hukum luar biasa dimaksud adalah Peninjauan Kembali (PK) dengan mengajukan bukti baru (novum). Namun menurut Miko, upaya tersebut tidak mempengaruhi eksekusi.
Terkait eksekusi, PT KAI sendiri berharap PT BMP dapat melaksanakan amar putusan sesuai dengan yang diperintahkan oleh MA RI secara sukarela (voluntary). Namun apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, PT KAI Divre II Sumbar akan mengajukan eksekusi paksa pada PN Padang.
“Harapan kami dapat dijalankan secara voluntary dalam waktu sesingkat-singkatnya. Seminggu atau dua minggu ke depan,” tegas Miko diamini Asisten Manager Hukum PT KAI Divre II Sumbar, Sardan. (baim)