SAWAHLUNTO – PT Bukit Asam Tbk menang menggugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sawahlunto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang diketuai Andi Nofiandri dengan anggota, Fajar dan Rendi Yurista, Senin (14/10).
Hakim Ketua Andi Nofiandri menyatakan majelis hakim PTUN Padang menerima seluruh petitum atau gugatan PT Bukit Asam. Dan majelis menyatakan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menolak eksepsi penggugat.
Majelis hakim PTUN Padang dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, memerintahkan Kantor BPN Sawahlunto mencabut 5 sertifikat yang sudah diterbitkan. Menyatakan 5 sertifikat yang sudah diterbitkan Kantor BPN Sawahlunto batal.
Sidang yang berjalan sejak Pukul 13.30 WIB hingga Pukul 16.00 WIB, dari Kantor BPN Sawahlunto dihadiri Kuasa Hukumnya. Dari PT Bukit Asam, selain kuasa hukumnya, juga kuasa hukum internal Markus Gea
PT Bukit Asam menggugat Kantor BPN Sawahlunto yang telah menerbitkan 5 sertifikat di atas tanah hak milik PT Bukit Asam yang berada di kawasan Desa Kolok Mudik, Kecamatan, Barangin, Sawahlunto.
PT Bukit Asam dalam gugatannya yang diajukan kuasa hukumnya Rimaison Syarif dan Desman Ramadhan memaparkan, “Akibat diterbitkan lima sertifikat yang berada di atas area reklamasi pasca tambang terbuka, mengakibatkan penggugat tidak dapat mengolah dan memanfaatkan atau mengeksplorasi tanah,” ujarnya.
Lebih jauh dipaparkan kuasa hukum, agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari, telah pernah dilakukan verifikasi status penguasaan tanah PT Tambang Batubara Bukit Asam-Unit Pertambangan Ombilin antara penggugat dengan tergugat sesuai berita acara verifikasi bersama. Penggugat menyerahkan data peta penguasaan tanah PTBA-UPO kepada tergugat.
“Berdasarkan turunan register dari Besluit Gubernur General fan Ned Indie tanggal 15 Maret 1892 dan surat Direksi Der Staat Spoorwgen tanggal 17 April 1898. Penggugat telah menerima penyerahan tanah tersebut dari ninik mamak dan Wali Nagari Kolok guna dijadikan kawasan daerah pertambangan,” pungkasnya. (tumpak)
Komentar