PADANGPANJANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei mendatang, dengan sejumlah aturan yang diperbarui.
Untuk di pasar, bila PSBB 2 tahap sebelumnya hanya beberapa komoditi yang diperbolehkan berjualan, pada PSBB tahap ketiga ini, seluruh komoditi diperbolehkan dibuka, namun dengan jam yang dibatasi.
“Jam operasional pasar dibatasi dari jam 8.00 WIB – hingga jam 17.00 WIB sore, Malam hari semua toko harus ditutup. Pedagang harus memakai masker dan sarung tangan,” ungkap Walikota H. Fadly Amran, BBA, Selasa (19/5).
Walikota Fadly Amran memutuskan hal itu setelah mendengarkan berbagai pandangan saat rapat Forkopimda di Hall lantai 3 Balaikota Padangpanjang.
Yang perlu dipahami dalam PSBB, kata Wako Fadly, dihadapkan kepada kondisi new normal. “Yang biasanya kita berkumpul hingga jam 12 malam jelang Lebaran di pasar, sekarang tidak seperti,” ungkapnya.
Kemudian, untuk masjid yang menyelenggarakan Sholat Jumat, harus memastikan jamaah tersebut merupakan jamaah yang berasal dari sekitar masjid. Pengurus masjid diminta membuatkan kartu yang dikoordinasikan bersama RT setempat, sebagai pengenal, yang bersangkutan merupakan warga sekitar.
Pada pelaksanaan Shalat Jumat beberapa ketentuan yaitu Jemaah berwuduk terlebih dahulu di rumah masing masing, Jemaah membawa sajadah sendiri dan Jemaah harus pakai masker dan sarung tangan.
Lebih lanjut, masjid merupakan zona hijau. Artinya tidak ada kasus positif Covid atau pasien covid di daerah itu telah sembuh. Ketentuan zona hijau ini akan di sampaikan Pemko Padangpanjang kedepan.
“Pelaksanaan Sholat Jumat harus memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan sarung tangan,” lanjut Wako.
Selanjutnya untuk sholat idulfitri dan sholat lima waktu, kepada masyarakat dianjurkan untuk menunaikannya di rumah masing masing.
Untuk ketentuan kendaraan bermotor, aturan yang berlaku masih sama dengan penerapan PSBB pada dua tahap sebelumnya. Penumpang kendaraan hanya dibolehkan 50 persen. Mobil 3 orang dan motor 1 orang.
Tampak hadir, Wakil Walikota Padangpanjang Drs. Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md, Forkopimda Kota Padangpanjang beserta perwakilan dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Padangpanjang. (de/rel)
Komentar