SAWAHLUNTO – Pelaksanaan Proyek Pembangunan Saluran Drainase dan Pemukiman Sawahlunto dengan Pekerjaan Pembuatan Drainase Dusun Tapian Nambar di Talawi Mudik Kecamatan Talawi kota Sawahlunto terancam putus kontrak. Proyek yang dikerjakan rekanan CV Cakrawala Perkasa itu terlambat dalam pelaksanaan dari jadwal kerja yang semestinya.
Proyek bernilai Rp414.212.000 dengan nomor kontrak: 08/CK-DPU/Swl/2016 tertanggal 18 April 2016 itu waktu pelaksanaannya adalah 150 hari kalender. Pihak pengawas lapangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah mengeluarkan teguran kedua.
Pengawas lapangan Pembuatan Drainase Dusun Tapian Nambar Yunio Aris Samputra menerangkan bahwa rekanan CV Cakrawala Perkasa terlambat melakukan tahapan pekerjaan sehingga sudah diberikan teguran pertama sebelumnya.
“Karena sudah diberikan teguran pertama, maka kami memberikan teguran kedua agar pihak rekanan dapat menuntaskan pekerjaan” sebut Yunio di kantornya, Senin (5/9).
Sesuai kontrak, jelasnya, pekerjaan ini harus selesai pada 18 September nanti. Sedangkan, kondisi kini masih ada pekerjaan yang harus dilakukan.
“ Kalau tidak dipercepat sesuai dengan jadwal pekerjaan akan diberikan teguran ketiga atau putus kontrak,” tegasnya. (tumpak)
Komentar