Prostitusi Anak di Bawah Umur Tamparan Bagi Kota Padang

PADANG – Penggrebekan yang dilakukan oleh Reskrimum Polda Sumbar terhadap mucikari dan beberapa anak di bawah umur di Aliga Hotel, Jalan Thamrin, Padang, Kamis (25/2) dini hari mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kota Padang. Peristiwa itu dinilai seperti tamparan bagi Kota Padang serta mengangkangi visi Kota Padang sebagai Kota pendidikan nan religius.

Penangkapan tiga mucikari atau “tante-tante Sonya” bersama tiga siswi SMA, satu siswi SMP serta satu mahasiswi PTN di Padang saat melayani pelanggan di hotel itu menurut anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat, Maidestal Hari Mahesa, sangat memalukan. Apalagi Kota Padang beberapa waktu lalu dijadikan sebagai kota layak anak.

“Kejadian itu tentu sangat memalukan pemerintah. Pemerintah harus menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya kepada padangmedia.com, Jumat (26/2).

Untuk menyikapi persoalan itu, Komisi IV DPRD akan melakukan hearing Senin depan dengan Satpol PP, Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya. Dikatakan, peristiwa tersebut sudah sangat luar biasa. Karena, prostitusi tidak hanya di tataran mahasiswa, tapi sudah sampai pada pelajar SMA dan SMP yang notabene masih di bawah umur.

“Tentu ini juga tidak lepas dari pengawasan aparat. Selama ini kita lihat Satpol PP hanya melakukan razia di hotel melati saja. Tidak ke hotel berbintang karena memang terhalang regulasi kepariwisataan. Ini hendaknya perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen,baik Pemko, niniak mamak dan seluruh masyarakat kota,” tegasnya.

Dikatakan juga, saat ini banyak tumbuh kafe-kafe dan tempat karaoke di Kota Padang. Perlu pengawasan ketat dari pihak Pemko, jangan sekadar mengeluarkan izin saja.

“Perlu juga tindakan tegas dari Pemko untuk menindak tegas kelengahan pemilik hotel yang membiarkan hal ini terjadi. Kalau tetap nakal harus ditindak tegas. Bila perlu ditutup saja hotelnya,” pungkasnya.

Hal senada dikatakan anggota komisi IV lainnya, Muharlion. Menurutnya, Pemko Padang saat ini telah kecolongan. Padahal Kota Padang telah memiliki Perda no 11 tahun 2015 tentang Tibum. “Jika memang perda ini masih tumpul nanti kita akan coba revisi lagi,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa tersebut telah mencoret nama Kota Padang yang selama ini terkenal dengan ABS SBK (Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah). Karena itu, katanya, aktor atau mucikarinya harus ditindak tegas. Selain itu, pengusaha hotel juga harus ditindak karena membiarkan hal ini terjadi.

“Dalam hal ini kita minta walikota untuk menindak tegas semua yang terkait perosalan ini,” ungkap Muharlion. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *