TANAHDATAR- Proses hukum sengketa informasi publik antara LSM Perkumpulan Pemantau Kekayaan Negara Republik Indonesia (PPKN-RI) Cabang Tanahdatar dengan Pemerintah Nagari Buo dan Nagari Atar berakhir damai. Kesepakatan damai tersebut tercapai dalam tahap mediasi oleh Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sumatera Barar Tanti Endang Lestari. Sidang digelar di kantor Bawaslu kabupaten Tanahdatar.
“Dua perkara antara PPKN-RI Cabang Tanahdatar dengan Pemerintah Nagari Buo dan (Pemerintah Nagari, red) Atar berakhir dengan kesepakatan damai dalam proses mediasi yang berlangsung kemarin (Selasa 29 Maret 2022),” terang Tanti, Rabu (30/3/2022).
Hari ini, lanjutnya, juga sedang berlangsung mediasi antara PPKN-RI dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Tanahdatar. Tanti menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah mengambil langkah damai dalam perkara sengketa informasi yang dimohonkan terkait keuangan nagari dan dana Covid-19 tahun 2020.
“Para pihak sepakat damai setelah memahami tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik dan data yang dimohonkan adalah dalam klasifikasi informasi publik,” sebutnya.
Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesain Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi mengakui tercapainya kesepakatan damai dalam perkara tersebut setelah dimediasi oleh Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari. Mediator berhasil memberi ruang yang sama kepada para pihak sehingga terbuka jalan menuju kesepakatan.
“Melalui mediasi, para pihak akhirnya menemukan titik temu dalam mempercepat proses penyelesaian sengketa sehingga memiliki kekuatan hukum tetap,” terang Adrian. (Febry)