Proses Hukum Kasus Tipikor BUMDes Muarakalaban Masuk Tahap Dua, Tersangka Akan Diserahkan ke JPU

SAWAHLUNTO- Kasus Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Muarakalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto akan memasuki tahap dua. Kasus yang menjerat ISP (56), mantan Direktur BUMDes tersebut akan memasuki tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Proses sedang berjalan, direncanakan Kamis 27 Januari 2022 mendatang tahap dua penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk menuju persidangan,“ kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sawahlunto Andiko didampingi Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi Selasa (25/1/2022).

Persidangan kasus tersebut menurut Andiko akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Padang.

Kasus tipikor BUMDes Muarakalaban, sebelumnya Kejari Kota Sawahlunto telah menahan ISP (56), mantan Direktur BUMDes Muarakalaban Selasa (30/11/2021) lalu. ISP ditahan setelah statusnya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal APBDes ke BUMDES Muara Kalaban tahun anggaran 2017-2018.

Sebelumnya, ISP adalah saksi dalam kasus itu. Dari hasil penyidikan, mantan Direktur BUMDes tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal dari APBDes Muara Kalaban tahun anggaran 2017 – 2018.

Tindakan ISP bertentangan dengan AD/ART berdasarkan Peraturan Menteri desa PDTT nomor 4 tahun 2015. Tindakan itu memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Sawahlunto, tindakan ISP telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp221,9 juta. (Tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.