• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, Juli 1, 2022
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Pemko Padangpanjang Kerjasama Dengan BSSN Manfaatkan Sertifikat Elektronik

    Miliki Potensi, Walikota Fadly Dorong Usaha Kulit Padangpanjang Bisa Berkembang

    SDN 11 Padangpanjang Timur Lakukan Persiapan Menuju Penilaian Adiwiyata Nasional

    Sukses Selenggarakan MTQ, Pemkab Sarolangun Studi Tiru di Padangpanjang

    Disambangi Menkop UKM, Bupati Agam : Semoga KUD Bisa Punya Pabrik Sendiri

    Pemprov Sumbar Lanjutkan Kerjasama dengan BSSN

    Jadi Gerai ke-300, Hokben Hadir di Kota Padang

    Petenis Junior Kota Sawahlunto Raih Dua Medali Emas di Pariaman

    BEM Sumbar Sampaikan Beberapa Hal Pada Gubernur

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Pemko Padangpanjang Kerjasama Dengan BSSN Manfaatkan Sertifikat Elektronik

    Miliki Potensi, Walikota Fadly Dorong Usaha Kulit Padangpanjang Bisa Berkembang

    SDN 11 Padangpanjang Timur Lakukan Persiapan Menuju Penilaian Adiwiyata Nasional

    Sukses Selenggarakan MTQ, Pemkab Sarolangun Studi Tiru di Padangpanjang

    Disambangi Menkop UKM, Bupati Agam : Semoga KUD Bisa Punya Pabrik Sendiri

    Pemprov Sumbar Lanjutkan Kerjasama dengan BSSN

    Jadi Gerai ke-300, Hokben Hadir di Kota Padang

    Petenis Junior Kota Sawahlunto Raih Dua Medali Emas di Pariaman

    BEM Sumbar Sampaikan Beberapa Hal Pada Gubernur

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Proses Hukum Kasus Tipikor BUMDes Muarakalaban Masuk Tahap Dua, Tersangka Akan Diserahkan ke JPU

Oleh : Febry Chaniago
Selasa, 25 Januari 2022 | 18:08
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Pemko Padangpanjang Kerjasama Dengan BSSN Manfaatkan Sertifikat Elektronik

Miliki Potensi, Walikota Fadly Dorong Usaha Kulit Padangpanjang Bisa Berkembang

SDN 11 Padangpanjang Timur Lakukan Persiapan Menuju Penilaian Adiwiyata Nasional

SAWAHLUNTO- Kasus Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Muarakalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto akan memasuki tahap dua. Kasus yang menjerat ISP (56), mantan Direktur BUMDes tersebut akan memasuki tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Proses sedang berjalan, direncanakan Kamis 27 Januari 2022 mendatang tahap dua penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk menuju persidangan,“ kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sawahlunto Andiko didampingi Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi Selasa (25/1/2022).

Persidangan kasus tersebut menurut Andiko akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Padang.

Kasus tipikor BUMDes Muarakalaban, sebelumnya Kejari Kota Sawahlunto telah menahan ISP (56), mantan Direktur BUMDes Muarakalaban Selasa (30/11/2021) lalu. ISP ditahan setelah statusnya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal APBDes ke BUMDES Muara Kalaban tahun anggaran 2017-2018.

Sebelumnya, ISP adalah saksi dalam kasus itu. Dari hasil penyidikan, mantan Direktur BUMDes tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal dari APBDes Muara Kalaban tahun anggaran 2017 – 2018.

Tindakan ISP bertentangan dengan AD/ART berdasarkan Peraturan Menteri desa PDTT nomor 4 tahun 2015. Tindakan itu memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Sawahlunto, tindakan ISP telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp221,9 juta. (Tumpak)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Miliki Kampung Tematik Mato Aia, Padang Selatan Semakin Jadi Primadona

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: padangmedia.redaksi@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: