PADANG–Program unggulan menciptakan sepuluhribu pengusaha yang digadang-gadangkan oleh pemko hanya terkesan lipservice. Hal ini dikarenakan masih buruknya pelayanan perizinan terhadap pengusaha yang akan melakukan suatu usaha.
” Ketua Fraksi Hanura DPRD Padang H.Yendril menilai,persoalan ini telah berlarut-larut dan bahkan terkesan tanpa ada solusi nyata dari pemko. Seperti pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan, surat perizinan peruntukan bangunan yang terkesan rumit dan memakan waktu yang berbulan- bulan dalam kepengurusnannya,”katanya, Kamis(21/1).
Hal ini ditemuinya karena banyak pengusaha yang mengeluhkan persoalan tersebut. “Kalau mengurus baru tidak masalah kalau melalui berbagai tahap. Ini malah ketika mengurus perpanjangan sering diperumit,”kata Ketua Gapensi Kota Padang ini.
Seperti bangunan ruko dibangun oleh pemilik, kemudian disewakan peruntukannya untuk klinik. Kemudian orang yang menyewa berganti dan menjadikan ruko tersebut sebagai cafe. Ini dibutuhkan pula surat izin perubahan peruntukan.“Ini tidaklah perlu diperumit, ini harus diulang lagi perizinan lainnya baik izin ganguan dan izin lainnya. Seharusnya dalam hal pengusah dipermudah bukan dipersulit,”ujarnya.
Menurutnya hal ini kerap kali dikeluhkan oleh para pengusaha kepada dirinya. Terutama masalah perizinan ini yang selama ini menjadi persoalan tetap.”Kita berharap pemko bisa mempermudah pengusaha dalam menerbitkan surat izin terkait usaha. Dan hendaknya ada klasifikasi-klasifikasi usaha yang dilakukan pengusaha,”ungkapnya.(baim)