PADANGMEDIA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, Syamauardi mengajak seluruh aparatur desa melalui program jaga desa untuk saling berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Melalui program jaga desa, pengelolaan dana desa bisa berjalan dengan baik karena pengalokasian anggaran desa di mentawai cukup besar.
Ia mengatakan, Kejari wajib melakukan pengawalan anggaran desa yang ada di Indonesia, khususnya di Mentawai. Hal itu sesuai MoU Kejaksaan Agung dengan Kemendes. Gunanya untuk mengawal dana desa agar bisa terealisasi serta berguna bagi rakyat.
“Selain itu, program presiden Jokowi yang namanya nawa cita untuk membangun indonesia dari pinggiran adalah dengan memperkuat daerah dan desa supaya desa bisa terbagun dengan baik serta mandiri,” kata Syamsuardi.
Terkait dengan kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mentawai beberapa waktu lalu, menurut Syamsuardi, adalah untuk pertemuan sekaligus memberikan arahan soal pengelolaan dana desa. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan kepada aparatur desa jangan main-main dengan dana desa.
“Karena, kami sebagai penegak hukum akan tetap mengawal dana desa di 43 desa yang ada di Mentawai,” ucap Syamsuardi kepada awak media, Minggu (5/5/2019).
Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mentawai, Rinaldi menjelaskan, pelatihan dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan aparatur desa. Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengelola keuangan desa, aparatur desa dituntut memiliki kemampuan pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri No.20 tahun 2018. Di samping itu, aparatur desa harus memahami tentang penyetoran pajak atas dana desa, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan serta pemanfaatan dana desa dengan baik. (ers)