Program BKK Provinsi Riau Mampu Tingkatkan Kemandirian Desa

Bkk Riau

Pekanbaru – Ketua Komisi I DPRD Sumbar,   Syawal  sangat menyayangkan nagari-nagari di Sumatera Barat tidak memanfaatkan peluang dalam meningkatkan kemajuan ekonomi nagari-nagari. Ia menyebut PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Desa. Ada Bantuan Keuangan Khusus dalam memajukan nagari-nagari terutama dalam menggerakan ekonomi nagari Badan Usaha Milik Nagari ( BUMNag)

“Dengan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa, perkembangan pembangunan di Desa-Desa di Provinsi Riau tumbuh pesat terutama pertumbuhan Desa Mandiri,” ungkap Syawal  disela-sela  kunjungan study banding Komisi I DPRD Sumbar ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil ( PMDUKCAPIL) Riau, Kamis (6/2).

Berdasarkan pemaparan Dinas PMDUKCAPIL BKK Desa dari Pemerintah Riau tahun ke 6 telah mencapai prestasi yang cukup bagus, status Desa Sangat Tertinggal terentaskan, Desa Tertinggal telah terentaskan. Status Desa Berkembang 214 Desa, Desa Maju 524 Desa, dan Desa Mandiri 653 Desa tumbuh amat tinggi. Skor Indek Desa Membangun (IDM) 0.8103, Status IDM Maju dan peringkat 3 secara nasional.

Syawal juga sampaikan,  di Desa Bumdes  juga tumbuh pesat sementara BumNag di Sumbar masih tidak berkembang secara merata dan sebenarnya potensi BumNag Sumbar malah jauh lebih baik.

“Kita meminta dan mengingatkan pemerintah daerah Sumbar, seyogyanya pergub BKK Sumbar dapat segera dibentuk dalam memajukan pembangunan nagari terutama menunjang kemajuan ekonomi nagari lewat BumNag. Jika berlama-lama tentu kemajuan nagari sebagai pemerintahan terendah yang dekat dengan pertumbuhan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Sumbar tentu tidak dapat tumbuh sebagaimana yang diharapkan”, himbaunya.

Syawal juga ungkapkan pandangan sesuai dengan pada pasal 98 PP 43 tahun 2014 menyatakan bahwa ayat (1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa. Pada ayat (2)  Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat umum dan khusus.

“Ayat (3) Bantuan keuangan yang bersifat khusus (BKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa/ Nagari dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Syawal.

Syawal juga sampaikan, untuk mengatur bantuan keuangan ini, Pemerinah Daerah Provinsi Sumatera Barat sudah mempunyai payung Hukum  dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.

“Tinggal pengaplikasian bantuan keuangan secara Teknis kepada nagari dalam bentuk Peraturan Gubernur (pergub) yang belum terwujud hingga sekarang. Pada hal daerah lain sudah menggeliat lebih maju sejak UU No 6 tahun 2014 ditetapkan,” keluhnya.

Ikut hadir dalam kegiatan study Banding tersebut utusan Dinas PMD Sumbar, Plt Biro Pemerintahan dan Kesra, kabag persidangan setwan DPRD Sumbar dan Anggota Komisi I, Wakil Ketua Komisi I Abdul Rahman, Sekretaris Komisi I Bagas Nasution, Masrial, Hj. Aida, Indra Catri, Zuldafri Darma. (rel/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.