
JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil pemeriksaan cepat (rapid test) Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, tindakan itu dapat berujung pada sanksi pidana. Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan yang bertujuan mencegah penularan Covid-19.
“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (31/12/2020) yang juga disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah masyarakat tidak terkendali.
Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan palsu, akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat rentan.
“Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegas Wiku. (Rls)
Komentar