Prapid Tersangka Dugaan Korupsi Seragam Disdik 50 Kota Ditolak, Lanjut ke Tahap Pelimpahan

Limapuluh Kota –Hakim yang memimpin Sidang Praperadilan Penetapan tersangka yang dilakukan oleh tiga orang tersangka atau pemohon terhadap Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai termohon, menolak Praperadilan tersebut.

Neli Gusti Ade, SH hakim tunggal yang memimpin Sidang dengan pemohon MR dan YP, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan dua tersangka melalui Kuasa Hukumnya, M. Nur Idris, SH.MH dan Rekan dari Kantor Advokat/Pengacara MNI & Associates Bukittinggi.

” Ditolak, menolak permohonan Praperadilan para pemohon; membebankan biaya perkara kepada para pemohon yang jumlahnya nihil.” Bunyi putusan yang dalam dilihat dalam web resmi PN Tanjung Pati.

Selain ditolaknya permohonan praperadilan MR dan YP, permohonan satu tersangka lainnya YA, juga ditilah oleh Hakim.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurrahman pasca ditolaknya permohonan praperadilan ketiga pemohon oleh Hakim PN Tanjung Pati, mengatakan bahwa pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Peneliti.

” Untuk selanjutnya kami akan segera melanjutkan proses penyidikan dengan merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Peneliti dan Penuntut Umum,” ucap Abu, Senin (7/10)  sekitar pukul 19.00 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat.

Ia juga menyebutkan, semua proses yang dilakukan pihaknya dalam penetapan tersangka sesuai KUHAP.

” Setelah kita dengar hasil dari Praperadilan, bahwa kita melakukan penyidikan, semua proses yang dilakukan dalam penetapan tersangka sesuai KUHAP,” Tambahnya.

KUASA HUKUM KECEWA PUTUSAN HAKIM

Sementara M. Nur Idris, SH.MH yang merupakan kuasa hukum ketiga tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan Pelajar SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023, mengaku kecewa, sebab harapan agar kliennya untuk lolos dari status tersangka melalui praperadilan kandas, karena Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.

M. Nur Idris mengaku kecewa akan kedua putusan hakim itu. Dia meyakini bila ketiga tersangka tidak bersalah.

” Kami sebagai kuasa hukum tetap berkeyakinan bahwa ketiga klien kami tidak bersalah,” kata M. Nur Idris usai Sidang Putusan digelar.

M. Nur Idris menyesalkan hakim tidak mempertimbangkan pendapat 2 ahli yang dihadirkan pemohon secara utuh terutama, siapa yang berwenang untuk memeriksa kerugian negara, BPKP atau BPK. Padahal aturan menyebutkan yang berwenang menghitung dan menetapkan hanya BPKP.

Seharusnya hakim m
empertimbangkan aturan hukum dan pendapat ahli yang telah didengar langsung di persidangan berdasarkan 186 KUHAP. Sesungguhnya bukti permulaan itu belum terpenuhi oleh Termohon atau Jaksa.

“Kalau dibilang tidak puas kami tidak puas karena penetapan status tersangka kepada ketiga kliennya belum dilakukan dengan proses peyelidikan dan penyidikan oleh Jaksa. Tapi hakim justeru mendalilkan audit BPKP sebagai bukti surat yang bisa diterima sebagai bukti. Sementara aturan dan ahli mengatakan Audit BPK yang sah.” Tutupnya. (Ady)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.