PPID Pendukung Akses Keterbukaan Informasi Publik

keterbukaan informasi

SAWAHLUNTO – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peranan sangat penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. PPID memiliki tanggungjawab dalam mengumpulkan, mendokumentasikan dan memberikan pelayanan informasi.

Kepala Sub Bidang Lembaga Media dan Pers Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Andri Indrawan menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi Peran dan Fungsi PPID di Kota Sawahlunto, Selasa (12/4). PPID memiliki andil yang besar dalam lembaga pemerintahan karena dituntut untuk profesional dan memiliki data-data yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. PPID memiliki tujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dan meningkatkan pelayanan yang lebi baik.

“Hal itu diperkuat dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang merupakan bentuk dorongan partisipasi aktif keterlibatan masyarakat dan Pemerintah guna mewujudkan komitmen hak dasar publik atas kebutuhan layanan informasi”sebutnya.

Dalam konteks KIP, ia menyebutkan UU membuka akses publik untuk melakukan monitoring dan pengawasan. Utamanya dalam peranan PPID untuk menegakkan transparansi dan menerapkan keterbukaan akses informasi kepada publik agar proses birokrasi dapat berlangsung transparan.

“Tentu Pemerintah daerah harus dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai rangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas, daftar informasi publik serta ruang pelayanan informasi, aplikasi serta dukungan dana,” lanjutnya.

Kabag Humas Setdako Sawahlunto Zainul Anwar menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut digelar untuk lebih memperjelas fungsi dan peran PPID dalam lembaga-lembaga publik. UU KIP menuntut transparansi lembaga-lembaga publik terutama lembaga pemerintah sehingga setiap lembaga, dinas instansi harus memiliki PPID.

“Melalui kegiatan ini diharapkan memberi pengayaan wawasan kepada PPID dalam memberikan informasi kepada masyarakat, mana ang boleh diinformasikan dan mana yang dikecualikan atau tidak bisa diinformasikan,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut menurutnya akan dilaksanakan selama dua hari. Selain dari Kemendagri, materi juga akan diberikan oleh Biro Humas Setprov Sumatera Barat dan Komisioner KI Provinsi Sumatera Barat. (tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *