SAWAHLUNTO – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kota Sawahlunto diminta paham terhadap keterbukaan informasi publik dan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Kabag Humas Setdako Sawahlunto Dodi Febrizal menyatakan, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh instansi dan badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
“Untuk mengelola informasi publik tersebut, maka instansi dan badan publik harus menunjuk petugas sebagai PPID. Guna sosialisasi selama dua hari ini diberikan agar lebih paham dengan peran dan fungsinya,” sebut Dodi saat sosialisasi peran dan fungsi PPID di Gedung Pusat Kebudayaan, Kamis (16/3).
Dikatakan, karena setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik. “Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini dan menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar tak ada lagi kendala di lapangan,” harap Dodi.
Pada kesempatan itu, Komisioner KI Sumbar, Sondri berharap PPID harus mampu menyajikan informasi yang dibutuhkan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, bisa mengundang permohonan sengketa informasi.
”PPID dituntut bisa memberikan setiap informasi bersifat terbuka ke tengah publik. Hal itu sesuai dengan amanah UU KIP,” harap Sondri di hadapan PPID di lingkungan Pemko Sawahlunto.
Upaya KIP tersebut, katanya, adalah untuk menciptakan transparansi informasi ke tengah publik. Namun, tidak semua informasi itu bisa diberikan kepada publik seperti halnya yang menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis, rahasia pribadi dan rahasia jabatan.
“Informasi yang dikecualikan itu harus melewati proses undang-undang dan ada pengujian tentang konsekuensi yang dapat ditimbulkannya. Artinya, informasi yang dikecualikan itu harus ada landasan hukumnya,” ujarnya. (tumpak)