Lokasi pengrebekan di Km.4 Tuapeijat Simpang Dinkes Mentawai, Senin (13/3) malam. (ers)
MENTAWAI – Satu orang oknum anggota DPRD Mentawai dan oknum PNS di Dinas Perikanan Mentawai direkomendasikan untuk direhabilitasi oleh Polres Mentawai. Hal itu setelah dilakukan penggerebekan terhadap keduanya di Km.4 Simpang Dinkes Mentawai, Senin (13/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat penggerebekan, jajaran Polres Mentawai tidak menemukan barang bukti. Namun, dari hasil pemeriksanaan, keduanya bersama empat rekan lainnya positif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu sabu.
Hari ini, Rabu (15/3), Polres Mentawai akan mengawal proses asesmen oknum anggota DPRD dan oknum PNS Mentawai bersama 4 orang lainnya itu ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat untuk direhabilitasi.
“Akhirnya, petugas kami mencegat mobil yang keluar dari TKP di jalan raya Tuapeijat Km.4 Simpang Dinkes Mentawai pada pukul 22.00 WIB. Sempat terjadi situasi tegang saat petugas meminta buka pintu mobil. Namun, tidak ada perlawanan dari pelaku,” ujar Kasat Narkoba Mentawai, Iptu Pereddy Jontara Nababan kepada padangmedia.com, Selasa (14/3) di Mapolres Mentawai.
Saat kejadian, banyak warga yang mengetahui adanya penggrebekan di salah satu mobil. Akhirnya, pihaknya membawa tujuh orang yang berada dalam mobil tersebut ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
Pada awal pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bahwa kehadiran mereka di TKP hanya melakukan pengobatan alternatif, bukan pesta narkoba. Petugas juga tidak menemukan barang bukti seperti yang disangkakan di mobil itu. “Tapi, petugas menemukan semacam kaca pyrex sepertinya habis mengkonsumsi narkoba yang ditemukan dalam tas oknum anggota DPRD itu di penginapannya,” jelas Pereddy.
Untuk menguji kebenaran dari keterangan yang bersangkutan, dilakukan tes urine di RSUD Mentawai. Ternyata, dari 7 orang diperiksa, terbukti 6 orang positif menggunakan sabu-sabu. Mereka adalah HN (55), oknum anggota DPRD Mentawai, DS (40), oknum PNS Dinas Perikanan Mentawai, AR (50) wiraswasta, warga jalan Permindo, Padang Barat, WY (53) karyawan swasta, warga Padang Pasir Padang, SY (48), swasta, warga Tuapeijat dan DS ( 30), buruh di Sikakap.
Ia mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan kepada yang bersangkutan. Jika merujuk pada Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bagi tersangka yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika, bisa direhab. Sementara Pasal 127 (1), setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Narkotika golongan II di pidana penjara paling lama 2 tahun dan narkotika golongan III dipidana penjara paling lama 1 tahun. (ers)