Polsek Gunung Tuleh Bekuk Pelaku Curanmor

Kapolsek Gunung Tuleh, IPTU Eri Yanto (dua dari kanan) bersama jajaran mengapit tersangka yang diduga melakukan pencurian sepeda motor bersama barang bukti sepeda motor di Mapolsek Gunung Tuleh.
PASAMAN BARAT – Baru satu minggu setelah mengamankan pelaku tindak pidana narkotika, lagi-lagi Jajaran Polsek Gunung Tuleh berhasil meringkus Erisamaja (EM) (27) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.
EM diamamankan Petugas di Jorong Sulawesi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Senin, (12/11) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan, sekarang lagi dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Gunung Tuleh,” ujar Kapolsek Gunung Tuleh, IPTU Eri Yanto, SH saat ditemui Padangmesia.com diruang kerjanya,Rabu (14/11/2018).
Diketahui, pelaku EM (27) adalah warga Kampung Padang Bulu Laga, Jorong Lubuk Alai, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang yang kesehariannya bekerja sebagai petani.
Eri Yanto menjelaskan, kejadian tersebut berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/57/XI/2018/ PS/PB/Sek-GT tgl 12 Nov 2018, tentang pencurian sepeda motor.
Pasca mendapat laporan dari masyarakat yang kehilangan motor pada Tanggal 12 November tersebut, jajaran Polsek Gunung Tuleh mulai bergerak cepat mengumpulkan data dan keterangan dari beberapa saksi.
Setelah mengantongi ciri-ciri dan mendapat laporan dari masyarakat yang merasa mencurigai gelagat dari pelaku, anggota kita langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan,” jelas Eri Yanto.
Dari hasil penangkapan tersebut, dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan Dua unit sepeda motor merek Honda Beat dan sepada motor merek Sanek yang masing-masingnya di ambil tersangka di daerah Simpang Tiga Alin dan daerah simpang Empat.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Gunung Tuleh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang, pencurian  pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara,”terang Eriyanto. (Fadli)
print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *