
SAWAHLUNTO–Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto mengamankan delapan orang yang terlibat dalam penambangan emas diduga ilegal di aliran Sungai Batang Ombilin, Tapian Tanang, Dusun Siambalau, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur mengatakan, delapan orang tersebut diamankan pada tanggal 16 Februari 2021 lalu. Mereka berinisial I, RY, RA, BY, AF, I, BDS dan JA.
“Saat ini mereka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk diperiksa lebih lanjut” kata Junaidi pada jumpa pers di Mapolres, Rabu (24/2/2021).
Dia menambahkan, dalam penangkapan tersebut disita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 4 unit ponton, 4 set pompa air, tabung kompresor dan lainnya.
Namun, Junaidi menerangkan, dari delapan orang tersebut, satu orang yaitu BY tidak dilakukan penahanan.
“Satu orang inisial BY tidak ditahan, karena memiliki gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau “kartu kuning”. BY dikenakan penahanan rumah,” ucap Junaidi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Iptu Roy Sinurat menjelaskan mereka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.
“Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya. (Tumpak)