SAWAHLUNTO- Kepolisian Resor (Polres) Kota Sawahlunto hari ini (Sabtu, 5/3) memusnahkan sebanyak 129 pucuk senjata rakitan yang berhasil disita dalam operasi penjaringan di dalam wilayah hukum kota itu. Sebagian besar, senjata rakitan itu diserahkan sendiri oleh pemilik kepada polisi melalui kepala desa atau lurah di tempat tinggal masing-masing.
“Senjata rakitan ini digunakan oleh warga untuk berburu hama tanaman seperti babi hutan dan monyet, dimodifikasi dari senapan angin,” kata Kapolres Sawahlunto AKBP Djoko Ananto usai pemusnahan senjata rakitan tersebut di Mapolres Sawahlunto.
Ke 129 senjata rakitan tersebut, kata Djoko, akan dimusnahkan dengan cara memotong atau menghacurkan. Ia mengungkapkan apresiasi kepada warga kota di empat kecamatan yang bersedia menyerahkan dengan kesadaran sendiri senjata rakitan yang dimiliki. Ia menilai bahwa kesediaan itu sebagai bentuk kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi kesadaran warga menyerahkan sendiri senjata rakitan kepada kepala desa, lurah atau kepada petugas Babinsa. Ini merupakan wujud dari terbangunnya kerjasama yang baik dalam menjaga kamtibmas,” ujarnya.
Terhadap warga yang menyerahkan dengan kesadaran sendiri, Djoko menegaskan tidak akan ada tindakan hukum. Namun bagi yang sengaja memiliki atau membuat dan tidak mau menyerahkan, merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa dipidanakan. Ia menyebut seperti kasus yang terjadi di Talawi beberapa waktu lalu.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam kesempatan itu Kepala Desa Lumindai, Balai Baru Sandaran dan Kubang Tangah juga melakukan penyerahan beberapa pucuk senjata rakitan yang diserahkan oleh warga kepada polisi. Ia berharap, kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas di Sawahlunto dapat terus terjalin dengan baik. Kepada Kepala Satuan Bina Masyarakat (Kasat Bimas) Polres Sawahlunto yang baru dilantik Iptu Joni Martin diharapkan dapat meningkatkan kemitraan polisi dan masyarakat tersebut. (tumpak)