Polres Sawahlunto Bekuk Pengedar Minyak Tanah Ilegal

SAWAHLUNTO – Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Sawahlunto berhasil membekuk pengedar minyak tanah diduga ilegal di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Muarakalaban kecamatan Silungkang, Kamis (25/2).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka, AI (29) dan AY (27) dan barang bukti sebanyak 2.000 liter minyak tanah dalam tekmon plastik serta satu unit mobil Pick up. AY merupakan supir pick up sementara pemilik minyak tanah adalah AI.

Kapolres Kota Sawahlunto melalui Kasat Reskrim AKP Hery Bertus menyatakan minyak tanah ilegal tersebut diamankan dari sebuah mobil jenis pick up bernomor polisi nopol BH.93398 KE saat melintasi ruas Jalinsum Muaro Kalaban sekitar Pukul 01.30 WIB.

“Penangkapan berawal dari informasi adanya distribusi minyak tanah illegal yang diperkuat dengan kecurigaan petugas kepolisian terhadap kendaraan Pick Up warna Putih tersebut karena terlihat sedang membawa beban angkut cukup berat,” kata Heri.

Berangkat dari kecurigaan tersebut, petugas lengsung menghentikan kendaraan tersebut. Petugas meminta AY, supir pick up untuk membuka terpal penutup bak.

Saat diperiksa, petugas menemukan minyak tanah di dalam dua buah tekmon plastik dan tidak bisa menunjukkan dokumen asal barang dan izin angkut sehingga langsung digiring ke Mapolres Kota Sawahlunto.

“Perbuatan tersangka merupakan pelanggaran terhadap UU nomot 22 tahun 2001 tentang Migas dan bisa diancam hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *