PASAMAN – Sebanyak 23 kilogram narkoba jenis daun ganja kering dimusnahkan Kepolisian Resort (Polres) Pasaman di halaman Mapolres setempat, Rabu (6/6). Puluhan kilogram daun ganja kering tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Pasaman di Kecamatan Rao dan Lubuk Sikaping.
Selain narkoba jenis daun ganja kering, pihak kepolisian juga memusnahkan barang bukti Minuman Keras (miras) dan puluhan ribu petasan.
Kapolres Pasaman, AKBP, Hasanuddin mengatakan, pemusnahan puluhan Kilogram daun ganja kering dan barang bukti lainnya itu dilakukan bersama Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, unsur Forkopimda, pihak Dinas Kesehatan dan instansi lainnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan selalu memerangi narkoba dan miras di ranah pasaman ini. Selain itu, ia juga mengharapkan kepada generasi muda Pasaman agar dapat menjauhi narkoba dan minuman keras, karena bisa merusak kesehatan dan pikiran bagi para penggunanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Roni menambahkan selain pemusnahan 23 Kilogram daun ganja kering tersebut, pihak kepolisian juga memusnahkan miras dan ribuan petasan.
“Kalau untuk petasan, kita memusnahkannya sebanyak 41 ribu petasan dengan berbagai merk. Itu semua hasil tangkapan selama bulan suci ramadhan 1439 Hijriah,” terangnya.
Selain itu, katanya juga memusnahkan sebanyak 41 botol miras merk Mansion, 6 botol kecil Cointreau, 10 kardus anggur merah, 67 kardus TKW botol besar dan 19 botol TKW kecil. (riki)
Komentar