PASAMAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman memusnahkan barang bukti sebanyak 90 paket besar daun ganja kering, Selasa (19/5/2020).
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan, barang bukti dengan berat sekitar 134 kilogram itu merupakan hasil tangkapan dari lima orang tersangka.
Dia menegaskan, Polres Pasaman menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemberantasan narkoba merupakan komitmen kami dan kami tidak main – main dengan ini,” tegasnya.
Dia berharap, masyarakat mendukung upaya kepolisian mengungkap kasus narkoba. Pemberantasan peredaran narkoba akan berhasil jika kerja sama antara seluruh pihak dapat terjalin dengan baik.
“Tidak berhasil kalau hanya polisi saja. Masyarakat juga harus ikut bersama – sama memberantas peredaran narkoba. Berikan informasi kepada polisi kalau mengetahui ada dugaan peredaran narkoba,” ajaknya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir menambahkan, barang bukti daun ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama bulan Mei 2020.
Penangkapan pertama terjadi pada 9 Mei 2020, barang bukti sebanyak 3 paket besar ganja kering. Selanjutnya tanggal 11 Mei 2020, barang bukti sebanyak 27 paket besar.
“Penangkapan ketiga pada tanggal 13 Mei 2020 dengan barang bukti sebanyak 60 paket besar ganja kering,” tutupnya.*
Reporter: Riki
Editor: Febry