PASAMAN – Sebanyak 19 kilogram lebih narkotika jenis daun ganja kering hasil pengungkapan kasus dimusnahkan aparat Kepolisian Resort (Polres) Pasaman, Kamis (22/4/2021).
Wakapolres Pasaman, Kompol Yufrinaldi menerangkan, narkotika jenis ganja yang dimusnahkan tersebut berjumlah 19 Paket. Satu paket seberat satu kilo disimpan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.
“Barang bukti narkoba daun ganja yang dimusnahkan tersebut disita dari dua orang tersangka berinisial berinisial ID (30) dan RN (28) wiraswasta, warga Kota Padang,” katanya.
Dia memaparkan, penangkapan ke dua orang tersebut berikut barang bukti, berawal dari informasi akan ada pengiriman narkoba jenis ganja dari wilayah Sumatera Utara ke wilayah Sumatera Barat.
“Berdasarkan informasi itu, personil Satres Narkoba mulai melakukan pengintaian selama beberapa hari di wilayah perbatasan,” sebutnya.
Pengintaian membuahkan hasil, ketika Minggu (11/4/2021). Saat monitoring, petugas melihat pengendara sepeda motor jenis Kawasaki Tracker melintas di wilayah Kecamatan Rao. Menyandang ransel dan membawa karung plastik.
Karena mencurigakan, petugas lalu membuntuti hingga ke daerah Pegang Baru Kecamatan Padang Gelugur. Petugas lalu meminta pengendara untuk berhenti namun tidak diindahkan sehingga dilakukan penghentian paksa dan dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (Riki)