Polres Pasaman Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Lintas Provinsi, 100 Paket Diamankan

Penangkapan ganja kering oleh Satresnarkoba Polres Pasaman, Sabtu (10/10/2020). (Riki)

PASAMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasaman kembali berhasil menggagalkan peredaran ganja lintas provinsi. Kali ini, 100 paket ganja kering berhasil disita bersama satu orang terduga pelaku.

Pengungkapan kasus pengiriman ganja lintas provinsi itu berawal dari informasi masyarakat. Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir menjelaskan, informasi menyebutkan akan ada pengiriman ganja dari Sumatera Utara yang melintas di wilayah hukum Polres Pasaman.

“Berangkat dari informasi tersebut, kami langsung menurunkan personil untuk penyelidikan dan penyisiran di sepanjang jalan di Kecamatan Rao,” katanya, Sabtu (10/10/2020) pagi.

Dia menambahkan, pengintaian tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 04.30 Wib, petugas yang melakukan penyisiran mencurigai satu unit minibus merek Suzuki Karimun bernomor polisi BA 1676 CQ.

“Petugas lalu melakukan pengejaran kendaraan tersebut dan meminta pengemudi berhenti untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kendaraan berhasil dihentikan di jalan lintas Sumatera Medan – Bukittinggi tepatnya di Gunung Tua Jorong Selamat Nagari Sitombol Kecamatan Padang Gelugur.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam karung goni.  Berisi bungkusan ganja kering dengan dilakban warna coklat,” terangnya.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung mengamankan MI (44) pengemudi mobil dan barang bukti ke Mapolres Pasaman.

Dari pemeriksaan, diketahui MI merupakan warga Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi. Syafril memperkirakan ganja kering sebanyak 100 paket tersebut seberat 103 kilogram.

“Saat ini barang bukti bersama pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.*

(Riki/f)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.