PASAMAN—Peredaran narkoba jenis ganja kelas kakap berhasil digagalkan Polres Pasaman. Barang bukti yang diamankan tak tanggung-tanggung, mencapai 72 Kilogram ganja dari dua kasus berbeda.
“Benar, kemarin malam kita amankan semua barang bukti itu. Semuanya dari dua penangkapan berbeda,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, Minggu (1/12).
Diakui Kapolres, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka masih remaja, HF(17) pelajar kelas III SMA asal Kota Pariaman yang diringkus di Jalan Lintas Sumatera Medan- Bukittinggi tepatnya di Depan SPBU Pertamina Pertanian Rao, Jorong Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao.
Dari tangan tersangka, terang Kapolres, diamankan BB berupa 21 Kilogram Ganja kering siap edar.
“Pada penangkapan pertama ini, ada tersangka yang kabur, inisialnya BTP. Ia kabur ke areal belakang SPBU saat dihadang petugas. BTP ini sudah kami jadikan DPO,” kata Kapolres Hendri Yahya.
Usai diamankan, pihak kepolisian melakukan pengembangan. Tidak lama berselang, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari Minggu (1/12), sebanyak 51 kilogram ganja kembali diamankan. Tidak saja itu, lima orang tersangka lainnya juga diringkus.
“Lima tersangka inu BAA (34), dan Darmawati (37) warga Simpang Tigo Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat. Kemudian RD (26) warga Palembang, DASA (31) dan DESE (23) warga Simpang Tigo Bedeng Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat,” terang AKBP Hendri.
Dari pengakuan semua tersangka, barang haram ini berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Kita masih melakukan pengembangan, apakah antara dua kasus ini saling keterkaitan atau bagaimananya, besok kita rilis,”katanya. (riki)