
PASAMAN – Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pasaman berhasil mengamankan 47 kilogram narkotika jenis daun ganja kering berhasil dari tangan empat orang tersangka, pada Senin (19/2) dini hari tadi. Empat orang tersangka tersebut diamankan jajaran Polres Pasaman di dua lokasi berbeda.
Tersangka I (37) dan RH (33) diamankan dekat Jembatan Tingkarang, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao. Sedangkan tersangka MR (28) dan Z (53) diamankan di dekat SPBU Pertanian, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao.
“Ya benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka, Senin dini hari tadi. Dari tangan mereka, kita berhasil mengamankan narkoba jenis daun ganja kering sekitar 47 kilogram,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin di Mapolres setempat, Senin (19/2).
Terhadap tersangka I (37) dan RH (33), pihak kepolisian berhasil mengamankan 22 paket besar daun ganja kering. Diduga 22 paket tersebut, seberat 1 kilogram per paketnya. Untuk dua orang pelaku tersebut, personil polisi sempat kejar-kejaran dengan mereka.
Pada saat itu, pelaku menggunakan mobil Datsun warna putih dengan nomor polisi BA 1283 MQ. Akibat terlalu kencang, mobil mereka terbalik di dekat Jembatan Tingkarang. “Personil kita langsung mengamankan mereka dengan kondisi mereka mengalami luka lecet akibat mobil terbalik,” terang Kapolres.
Setelah itu, personil Sat Narkoba Polres Pasaman kembali melakukan pengembangan terhadap dua orang pelaku tersebut. Sekitar pukul 04.45 WIB, pihak kepolisian kembali berhasil meringkus dua orang tersangka lagi, yakni MR (28) dan Z (53). Keduanya diamankan dekat SPBU Pertanian, Rao dengan barang bukti sebanyak 25 paket besar narkoba jenis daun ganja kering.
Selain barang bukti narkoba jenis daun ganja kering, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit mobil avanza dengan nomor polisi BA 1090 BM yang dikendarai pelaku.
“25 paket besar daun ganja kering tersebut diperkirakan beratnya sebanyak 25 Kilogram. Personil kita berhasil menemukannya di bangku tengah mobil avanza tersebut,” katanya. (riki)