PADANGPANJANG – Jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian, dan satu orang penadah besi bantalan Rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian Dinas Perhubungan, di gudang penampungan barang bekas, yang beralamat di Padang Kayo, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padangpanjang Timur, Kota Padangpanjang.
Kapolres Padangpanjang, AKBP. Donny Bramanto S.I.K melalui Kasat Reskrim, IPTU Istiklal, S.H, M.H, pada Rabu (20/9), membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian tersebut yakni HR (41) dan HH (29) dan satu orang pengepul (penadah) ZAE ( 39) pada senin (18/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Menurut keterangan pelaku yang juga seorang Residivis kasus Narkoba (HR), dia sudah lebih sepuluh kali melakukan pencurian besi rel tersebut, yang mana barang hasil curian di jual kepada pengepul ZAE, seharga 3800 per kilogram. Dan barang-barang tersebut akan di jual keluar Kota Padangpanjang oleh pengepul ZAE, yang juga merupakan seorang residivis kasus pencurian,” bebernya.
Dikatakan Istiklal, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak, sekop dan satu unit mobil toyota kijang komando untuk membawa hasil curian.
Istiklal menambahkan ketika hendak di tangkap di gudang pengepul milik (ZAE). salah satu pelaku (HR), sempat melarikan diri ke sawah milik warga, alhasil perjuangannya sia sia karena polisi segera mengejar dan meringkus pelaku.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 13 batang besi batangan rel sepanjang 2 meter, 47 besi bantalan rel Kereta Api dengan total berat keseluruham lebih kurang empat Ton,” jelasnya.
Kini ketiga pelaku telah di amankan di Rutan Mako Polres Padangpanjang untuk penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap pelaku di terapkan pasal 363 KHUP dan 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (de)
Komentar