PADANG PANJANG – Jajaran Satuan Reskrim Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan unsur pemberatan yang terjadi pada Sabtu, 7 September lalu, sekira pukul 06.30 WIB di sebuah bengkel, di jl. M. Syafe’i Kelurahan Pasar Baru.
Kapolres Padang Panjang AKBP. Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K, M.A.P didampingi Kasat Reskrim, AKP. Wiko Satria Afdal, S.Tr.K., S.I.K saat konferensi pers, Selasa (17/9) mengatakan, dari 4 pelaku yang diamankan, satu diantaranya anak dibawah umur.
“Empat tersangka tersebut berinisial RA, FS, IQ dan RM. RA merupakan anak dibawah umur, yang berusia 15 tahun Keempat tersangka tersebut ditangkap diwaktu dan lokasi berbeda,” ucap Kapolres Kartyana.
Dikatakan Kapolres, tersangka melakukan pencurian dengan cara tersangka RA memanjat kedalam bengkel dan membuka pintu dari dalam bengkel, agar 3 orang tersangka lainnya bisa masuk kedalam bengkel untuk melakukan pencurian tersebut.
Berdasarkan kejadian tersebut, Satreskrim mengamanan 2 buah dongkrak besar, 2 buah dongkrak kecil, 1 buah dongkrak buaya, 2 buah kotak berisi kunci-kunci dan satu unit sepeda motor merek honda vario 150 yang digunakan untuk pergi melakukan pencurian dan membawa hasil curian.
“Terhadap tersangka FS, IQ dan RM dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka RA, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH-Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Katryana, hasil pelaku kejahatan ini dilakukan untuk judi online. Bahaya judi online ini sama dengan bahaya penyalahgunaan narkoba, yang menimbulkan ketergantungan.
“Judi online dapat menimbulkan tindak pidana baru, dengan kalah judi online, akhirnya berhutang, penipuan, mencuri, dan melakukan tindak pidana yang lebih keras lagi. Dengan itu kami himbau masyarakat untuk melapor apabila ada pelaku judi online disekitar kita,” pungkasnya. (de)