TUAPEIJAT – Untuk menekan beredarnya minuman alkohol yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Polres Mentawai bersama jajaran melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di salah satu resort Makakang Kecamatan Sipora Selatan. Hasilnya, petugas menemukan 50 botol miras di atas 5 persen berbagai jenis di Aloita Resort.
“Ternyata pemilik resort tidak mengantongi izin menjual minuman keras,” ucap Kapolres Mentawai, AKBP. Hendri Yahya kepada padangmedia.com, Sabtu (28/4).
Ia mengatakan, kegiatan Cipta Kondisi itu memang sasarannya adalah resort-resort yang berada di wilayah Kecamatan Sipora Selatan. Sebelumnya, polisi sudah banyak mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa penjualan miras di resort melebihi kadar alkohol serta banyak tidak memiliki izin.
Dalam kegiatan Cipta Kondisi tersebut, Polres Mentawai membentuk tim terdiri dari 20 personil gabungan, yakni Reskrim, Intel, Sabhara, Provost dan Pol Air dibawah pimpinan Kapolres Mentawai untuk melakukan razia minuman di Aloita Resort.
Sasaran berikutnya akan dilakukan di berbagai resort yang ada di Mentawai. Kegiatan tersebut merupakan intruksi dari Kapolda melalui surat Kapolri untuk memberantas minuman keras, sebagaimana diatur dalam Undang-undang perlindungan konsumen, Undang-undang kesehatan No.36 tahun 2009, Undang-undang Pangan No.18 tahun 12.
“Kita akan terus menertibkan para pelaku usaha akomodasi yang tidak mamatuhi aturan undang-undang. Kita tidak ingin generasi penerus bangsa dirusak dengan minuman keras,” ucap Hendri Yahya.
Kapolres Mentawai menghimbau kepada para pelaku usaha akomodasi agar melengkapi izin apabila ingin menjual minuman keras di resort atau surfcamp serta tidak melebihi kadar alkohol maksimal sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Minuman keras yang disita personil saat ini sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Mentawai. Nantinya akan dilakukan pemusnahan barang-barang yang melanggar aturan tersebut, tutupnya. (ers)
Komentar