MENTAWAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai bersama Kejaksaan Negeri Mentawai gelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Masokut Desa Beriulou Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Rekontruksi perkara tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Kepulauan Mentawai, Jumat (25/8). Reka ulang kasus itu menghadirkan tersangka Rentonius Samaloisa (31), pelaku pembunuhan terhadap Rusmen Samaloisa (34). Dalam rekonstruksi, korban diperagakan oleh anggota Satreskrim Kepulauan Mentawai.
Dalam pelaksanaan rekontruksi perkara, tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan mulai awal sampai tersangka melakukan aksinya. Tersangka tampak lancar memperagakan tanpa gugup dalam rekontruksi sesuai dengan yang diakui di dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP).
Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap polisi setelah membongkar kuburan korban (Rusmen Samaloisa) pada Selasa (15/8) lalu. Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa pelaku pembunuhan ternyata adik kandungnya sendiri, Rentonius. Kejadian pembunuhan itu sendiri berlangsung pada 30 Juni 2017 lalu.
Dari keterangan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah karena sakit hati. Pelaku dan korban sering bertengkar sehingga timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
baca: http://padangmedia.com/polres-mentawai-ungkap-tragedi-pembunuhan-di-masokut/
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Herit Syah, menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa kakak kandungnya dengan memukul kepala bagian belakang dengan benda keras. Hal itu diketahui dari hasil otopsi setelah membongkar kuburan korban. Namun, alat yang digunakan tersangka tidak disiapkan terlebih dulu, tetapi dengan alat yang didapat di tempat kejadian perkara.
Selama menjalani rekonstruksi, tersangka terlihat kooperatif dan tidak berbelit-belit. tersangka juga mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Herit Syah menambahkan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (ers)
Komentar