
MENTAWAI – Selama Oprerasi Patuh tahun 2017, kepolisian melalui Satuan Lantas (Satlantas) Polres Kepulauan Mentawai telah mengeluarkan 60 surat bukti pelanggaran (Tilang). 25 unit kendaraan roda dua yang terjaring terpaksa diamanakan di Mapolres Mentawai.
Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) Polres Mentawai, Iptu. Dedy Arma menyebutkan, selama operasi patuh dilaksanakan, pelanggaran lebih didominasi pengendara kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat tidak begitu banyak.
“Pada intinya dengan kegiatan operasi patuh yang diselenggarakan di seluruh Indonesia, masyarakat patuh dan taat dengan peraturan lalu lintas saat mudik nanti,” ujarnya kepada padangmedia.com, Kamis (25/5)
Dikatakan, tujuan dilaksanakannya operasi patuh adalah untuk menekan angka kecelakaan. Kecelakaan banyak disebabkan awalnya dengan pelanggaran tidak memakai helm. Karena itu, Polres Mentawai sangat menekankan kepada pengendara baik yang mengemudi maupun yang membonceng untuk menggunakan helm.
Lokasi titik operasi patuh yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Mentawai ada di 4 titik, yaitu Km. 2 Tuapeijat depan asrama polisi lama, Km. 5 depan kantor Bupati Mentawai, km. 6 depan Hotel Turonia dan Km. 8 depan SMPN Sipora.
Bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan berkendaraan, termasuk tidak menggunakan helm dikeluarkan surat tilang. Namun, Polres Mentawai juga mengeluarkan imbauan agar masyarakat taat aturan dan tidak musti semua dengan ditilang.
“Bagi pengendara roda dua yang kena tilang belum bisa dibawa ke pengadilan karena Polres Mentawai belum bisa melakukan tilang online. Kita baru melakukan tilang sistem manual dan bisa dilakukan pembayaran di pengadilan Padang,” terang Dedy Arma.
Dengan dilakukan Operasi Patuh ataupun program lainnya, ia berharap masyarakat Mentawai bisa lebih tertib. Ia juga berharap Keamanan, Ketertiban dan Keselamatan berlalu lintas (Kamseltiblantas) dapat diutamakan di Bumi Sikerei. (ers)