Limapuluh Kota— Polres 50 Kota musnahkan ratusan Batang Narkoba jenis ganja kering hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota beberapa waktu lalu.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau itu dihadiri Kapolres 50 Kota diwakili Wakapolres, KOMPOL. Hamidi, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kepala BNNK Payakumbuh, Kasat Resnarkoba, Kasat, Kapolsek, LBH Santika, dan sejumlah undangan.
Pemusnahan dilakukan Senin siang 25 November 2024 juga menghadirkan tersangka SS yang merupakan Target Operasi (TO) yang ditangkap saat melintas di Jalan Raya Negara Sumbar-Riau depan Mapolres 50 Kota pada Senin 4 November 2024 sekitar pukul 17.30 Wib. Ia diduga pulang dari Kota Pekanbaru menggunakan Mobil Travel usai menjemput Narkoba jenis Sabu.
Polisi yang melakukan Razia menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan Narkoba jenis Sabu dalam kotak rokok yang diletakkan dibawah kaki tempat ia duduk. Meski semula mengelak mengakui Narkoba jenis sabu ukuran sedang itu miliknya, namun setelah Polisi melakukan pemeriksaan di Handphone miliknya, tersangka SS tak bisa lagi mengelak karena banyak bukti percakapan terkait Narkoba.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka SS mengakui ia juga menanam Narkoba jenis ganja di ladang yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya.
” Iya, hari hari ini kita musnahkan ratusan Batang Narkoba jenis Ganja kering hasil pengungkapan beberapa waktu lalu. Selain kita musnahkan, sebagian Barang Bukti juga kita sisihkan. Dalam pemusnahan ini juga kita hadirkan tersangka dan banyak pihak,” ucap Kapolres 50 Kota melalui Wakapolres, KOMPOL. Hamidi didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika, Senin siang 25
Lebih jauh mantan Kasat Lantas Polres Payakumbuh itu mengatakan bahwa dengan pemusnahan yang dilakukan dapat mengedukasi masyarakat terkait bahaya Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.
” Tentu dengan pemusnahan ini kita berharap dapat memberikan informasi sekaligus mengedukasi masyarakat terkait bahaya Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.” Tutupnya.
Sementara Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika menyebutkan bahwa, dari tangan tersangka SS, selain paket Sabu yang dijemput langsung ke Kota Pekanbaru, juga diamankan ratusan batang Pohon Ganja. Bahkan belasan batang poh
on Ganja itu berusia lebih dari 4 bulan.
” Untuk Tanaman atau pohon Ganja yang kita amankan beragam, ada yang masih kecil dan ada juga yang berumur 4 bulan.” Tutup Kapolres.
PETANI SS MERUPAKAN TARGET OPERASI
Lebih jauh Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika menyebutkan bahwa tersangka SS merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama menjadi incaran.
” Untuk tersangka SS memang merupakan TO kami.” Ucap IPTU. Andhika. (Ady)