BUKITTINGGI – Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi menyerahkan empat pengendara motor gede (moge) tersangka pelaku penganiaya anggota TNI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, kepada wartawan, Kamis (26/11/2020) menjelaskan, empat tersangka tersebut adalah MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33).
“Penyerahan tersangka ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21),” kata Doddy.
Doddy menjelaskan, dalam kasus penganiayaan tersebut, penyidik mempersangkakan para pelaku dengan pasal 170 ayat 2 ke 1E juncto pasal 351 juncto pasal 26 KUHPidana.
Dia menegaskan, penyerahan para tersangka ke kejaksaan merupakan bentuk keseriusan polisi dalam menangani kasus itu. Bersama para tersangka, ikut diserahkan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seperti diketahui, dua anggota TNI yang merupakan personil intel Kodim 0304/ Agam mengalami penganiayaan oleh pengendara moge pada 30 Oktober 2020 lalu. Para pelaku merupakan rombongan pengendara moge Harley Owners Group Siliwangi Chapter Bandung.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima tersangka. Satu tersangka lainnya adalah BS, merupakan anak di bawah umur, 16 tahun. BS sudah diserahkan ke kejaksaan pada 13 November 2020 lalu dengan status anak berhadapan dengan hukum (ABH). (Y/F)