AGAM – Satuan Narkoba Polres Agam kembali menangkap dua orang penyalahguna narkotika golongan I jenis ganja. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, Senin (3/4) malam.
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Antonius Dachi didampingi Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Firzal mengatakan, penangkapan pertama terjadi pada pukul 22.30 WIB terhadap tersangka berinisial S (37), warga Jorong Labuhan, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Ia diamankan saat sedang bersantai-santai di teras rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang jenis ganja kering seberat 41,51 gram dan 1 paket kecil ganja kering seberat 5,63 gram.
“Tersangka S merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2017,” katanya kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Selasa (4/4).
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dari S. Akhirnya, tim Sat Narkoba Polres Agam mendapati informasi akan adanya transaksi ganja di rumah RP (36) yang beralamat di Jorong Masang, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara.
“Tanpa disadari tersangka, kami telah melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Tanpa pikir panjang sekitar pukul 23.45 WIB, kami langsung meringkus tersangka RP,” katanya lagi.
Bersama tersangka RP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 paket sedang seberat 17,13 gram. Namun, pelaku ini bukan Target Operasi (TO).
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna pengembangan lebih lanjut. (fajar)