AGAM – Hanya berselang empat hari setelah penangkapan pengedar narkoba di jalan raya Jorong Panta Nagari Panta Pauah Kecamatan Matur, Satuan Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat kembali berhasil menangkap pengedar narkoba. Tak tanggung-tanggung, Satnarkoba Polres Agam menangkap tiga tersangka di hari yang sama, Rabu (13/4) tapi di dua tempat berbeda. Dua di antaranya merupakan ayah dan anak.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh dua pelaku, P (22) dan MT (26) di Dusun Koto Tinggi, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. MT merupakan seorang sopir, warga Pasa Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Setelah melakukan pengintaian, tersangka berhasil ditangkap dengan membawa barang bukti berupa empat paket kecil dan empat paket sedang narkotika jenis sabu siap edar. Barang bukti tersebut dibungkus plastik bening yang disimpan didalam tas merek POLO warna hitam miliknya,” jelas Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Dodi Apendi kepada padangmedia.com, Kamis (14/4) di Mapolres Agam.
Selain BB berupa 4 paket kecil dan 4 paket sedang narkotika jenis sabu siap edar, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, 2 Unit Handphone, 1 bong dan uang Rp400 ribu.
Setelah dilakukan pengembagan kasus dari kedua pelaku, Polres Agam kemudian menyasar tersangka lainnya, yakni M (48) yang tak lain ayah dari dari P. M yang diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di rumahnya di Air Tigo Raso, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Rabu (13/4), sekitar pukul 15.00 WIB, selang setengah jam setelah penangkapan anaknya. Dari M, polisi menemukan tiga paket sabu seharga Rp24 juta yang disimpan di dalam botol minyak rambut di atas loteng rumahnya.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. P dan MT akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fajar)