AGAM – Kepolisian Resor (Polres) Agam musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika seberat 204,49 gram, Selasa (14/1). Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 180 gram ditambah pil ekstasi seberat 24,49 gram.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan S.IK MH didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Agam, Rya Dila Fitri, dan Kasatresnarkoba AKP Elvis Susilo mengatakan, narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender tersebut merupakan hasil penangkapan kurir narkotika pada Jumat (3/1) lalu.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti narkotika yang kita tangkap beberapa waktu lalu. Disini dari berat total 185,48 gram sudah kita sisihkan 5,48 gram untuk keperluan penyidikan selanjutnya, jadi total sabu yang dimusnahkan sebanyak 180 gram,”ujarnya.
Sementara itu lanjutnya, barang bukti narkotika jenis ekstasi hasil dari penangkapan pelaku yang sama juga diblender. Berat total ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 24,49 gram, setelah dikurangi 5 gram untuk proses penyidikan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang juga disaksikan pihak kejaksaan tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti selama penyidikan.
“Kenapa ini dimusnahkan, takutnya dalam proses penyidikan ada yang silap mata dan memperjualkan barang bukti,” tuturnya.
Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan, selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
Dalam proses pemusnahan barang bukti, Polres Agam juga menghadirkan pelaku berinisial BA (38) yang ditangkap, Jumat (3/1) lalu. Pelaku diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar. (fajar)
Komentar