Polres Agam Minta Masyarakat Serahkan Senpi Rakitan

senjata rakitan

AGAM- Kepolisian Resor (Polres) Agam meminta masyarakat yang memiliki senjata api (senpi) rakitan atau dikenal istilah “badia balansa” untuk menyerahkan sendiri secara sukarela ke pihak kepolisian.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari peristiwa tewasnya Endang Junaidi (41), warga Gumarang, Nagari Tigo Koto Silungkang Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam akibat tertembak senpi rakitan oleh pamannya sendiri saat berburu kijang di hutan beberapa hari lalu.

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono, Rabu (24/2) menegaskan, kepemilikan senjata api baik senjata organik maupun rakitan sudah ada aturan tersendiri. Untuk memiliki dan memegang senjata api pun harus melalui prosedur. Kematian warga akibat tertembak senjata rakitan membuktikan bahwa adanya peredaran senjata rakitan di masyarakat.

“Kami meminta warga yang masih memiliki atau menyimpan senpi rakitan untuk segera menyerahkan secara sukarela ke polisi. Kepemilikan senjata api ada aturannya dan untuk memilikinya pun harus melalui prosedur,”kata Eko.

Ia menjanjikan, penyerahan secara sukarela kepada kepolisian, pemiliknya tidak akan diproses hukum. Namun bila nanti petugas sudah melakukan razia dan tertangkap, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia mengungkapkan bahaya yang kemungkinan bisa muncul karena senjata api, dimana salah satunya adalah faktor penyebab terjadinya aksi kejahatan. Senjata api tidak boleh digunakan sembarangan dan tidak bisa dimiliki secara ilegal oleh masyarakat. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *