
AGAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Ujung Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Ketiganya diamankan di sebuah rumah saat asyik membagi-bagikan sabu menjadi paketan kecil, Selasa (14/11) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK didampingi Kasat Narkoba, Antonius Dachi, SH menjelaskan, tiga tersangka tersebut berinisial JT (41), warga Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Z (38) warga Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara dan EF (32), warga Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.
“Adapun penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan di TKP,” katanya kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Rabu (15/11).
Kronologi penangkapan, saat tim tiba di lokasi langsung melakukan penggrebekan. Ditemukan ada tiga tersangka sedang membagi-bagikan sabu menjadi paketan kecil.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka adalah berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 4,96 gram, 1 paket sedang seberat 1,27 gram dan 3 paket kecil seberat 0,24 gram. Kini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolre Agam guna proses pengembangan selanjutnya. (fajar)