
AGAM- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, kembali berhasil membekuk pengedar narkoba. Kali ini, seorang pria asal Lubuk Basung dibekuk di Komplek Tiara III, Jorong III Sangkir, Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis ganja.
“Pelaku bernama Rober Riyandi atau biasa dipanggil Rendi (29), diamankan pada Selasa (8/3) sekitar jam 13.00 WIB,” Kata Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Dodi Ependi didampingi Paur Humas Polres Agam Aiptu Yan Frizal, di Lubuk Basung Rabu (9/3).
Penangkapan tersangka berawal dari anggota polsek IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman melakukan penangkapan terhadap Abi, warga Sampan Nagari Lubuk Basung yang sedang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut didapatkan dari Rendi di daerah Pasar Lama Lubuk Basung.
Dari informasi awal tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Kemudian petugas melakukan pengecekan kebenaran informasi itu. setelah dipastikan aktivitas tersangka, kemudian anggota langsung melakukan pengintaian.
Akhirnya, petugas berhasil menangkap Rendi di rumahnya dengan mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis ganja. Kemudian tersangka digiring ke Mako Polres Agam guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, sementara Abi diproses di Polres Padangpariaman.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket Ganja. Tersangka tidak bisa mengelak kemudian digelandang ke Mapolres Agam. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. kita akan terus melakukan pengembangan terkait kemana saja tersangka mengedarkan barang tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kepolisian Resor Agam sudah secara terbuka menyatakan perang terhadap narkoba. Pemberantasan terhadap narkoba tidak akan pandang bulu. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111, 112, 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (fajar)