AGAM – Kepolisian Resort (Polres) Agam, Sumatera Barat membekuk DF alias DN (40), Rabu (8/2) sore sekitar pukul 16.30 Wib. DF ditangkap bersama barang bukti sebuah kantong plastik warna hitam yang diduga berisi narkoba jenis daun ganja. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
DF, warga Jorong Gumarang II Nagari Koto Silungkang Kecamatan Palembayan, ditangkap di warungnya ketika tengah memperbaiki bangku-bangku tempat duduk warungnya. Menurut Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono, melalui Paur Humas Aiptu Yan Firzal, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan.
“Pengungkapan kasus ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba di daerah itu. Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar,” terangnya, kepada Padangmedia.com, Kamis (9/2).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, satu bungkus rokok merek Dunhill yang berisikan kertas paper warna putih dan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.
“Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna pengembangan lebih lanjut,”tutupnya. (fajar)
Komentar