Polisi Tangkap Pelaku Aborsi yang Sebabkan Korban Tewas

Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi memberikan keterangan kepada wartawan terkait tersangka pelaku aborsi yang menyebabkan korban tewas, Rabu (25/1). (dio)
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi memberikan keterangan kepada wartawan terkait tersangka pelaku aborsi yang menyebabkan korban tewas, Rabu (25/1). (dio)

PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang pelaku aborsi di dua tempat terpisah. Salah satu yang ditangkap merupakan seorang tenaga honorer di sebuah rumah sakit pemerintah di Bukittinggi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat AKBP Syamsi, Rabu (25/1) dalam jumpa pers yang menghadirkan dua orang tersangka tersebut menjelaskan, tindakan aborsi tersebut menyebabkan korban HR (pr, 23) tewas. Pelaku M (lk, 32) merupakan pacar korban sementara pelaku CM (pr, 35) adalah seorang tenaga honorer di sebuah rumah sakit pemerintah di Kota Bukittinggi.

Menurut Syamsi, Tersangka M berpacaran dengan korban HR. Mereka terlibat hubungan terlalu jauh sehingga menyebabkan HR hamil. Ke duanya (tersangka dan korban) sama-sama bekerja di sebuah perusahaan rokok.

Tersangka kemudian meminta tolong CM yang bekerja di sebuah rumah sakit pemerintah di Bukittinggi untuk mencarikan obat bermerek “G” yang diyakini bisa menggugurkan kandungan HR yang sudah berusia enam bulan. Informasi mengenai hal itu menurut Syamsi diperoleh oleh tersangka dari hasil browsing di internet.

“Sudah tiga kali memesan obat namun kandungan korban tidak ada perubahan, justru kondisi korban yang semakin lemah. Tersangka kemudian membawa korban ke bidan namun bidan yang didatangi menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit. Akhirnya korban meninggal di sebuah rumah sakit di Payakumbuh pada tanggal 6 Januari 2017 lalu,” katanya.

Berdasarkan laporan orangtua korban kepada polisi pada tanggal 16 Januari 2017, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku. Saat ini kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolda Sumbar. Para pelaku dijerat dengan pasal 347 atau 348 atau 349 KUHP junto pasal 75 Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *