MENTAWAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai mengamankan dua pemuda. Keduanya diduga melakukan transaksi narkoba jenis ganja di halte km. 6 Jalan Raya Tuapejat, Sipora Utara.
Kapolres Mentawai, AKBP Hendri Yahya mengatakan, kedua pelaku di tangkap sepekan lalu, pada pukul 18.00 WIB, Kamis (08/08) petang. Saat itu tim Ops Resnarkoba sedang melakukan patroli di seputaran jalan Raya Tuapejat.
Kemudian tim opsnal melihat dua pemuda, JT (25) dan RS (22). Salah satunya turun dari sepeda motor mengambil sebuah kotak rokok yang terletak di sekitar halte. Lalu tim opsnal mencurigai gelagat kedua pelaku.
“Ketika berusaha mendekati , inisial RS langsung membuang kotak rokok di kakinya,” ucap Hendri Yahya dalam keterangan press di Mapolres Mentawai, Kamis (15/08/2019).
Selanjutnya petugas menyuruh pelaku, JT, mengambil dan membuka kotak rokok, ternyata di dalamnya berisikan paket kecil daun ganja kering seharga 50 ribu rupiah.
Dari keterangan kedua pelaku, barang haram itu mereka dapatkan dari seorang laki-laki berinisial FR. Saat ini FR masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mentawai guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua pelaku di kenakan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun penjara dan denda pidana paling sedikit 800 juta.(Ers).
Komentar