• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Minggu, Agustus 14, 2022
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Peringatan Hari Pramuka, Kwartir Ranting Silungkang Gelar LT II Penggalang

    Pemko Padangpanjang Terbaik III di Sumbar Dalam Pengelolaan Realisasi Pendapatan

    Kemendagri Apresiasi Realisasi Pendapatan Sumbar Dalam Rakornas Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022

    Walikota Padangpanjang Lantik 59 Pejabat

    108 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab Agam Dilantik

    Bapemperda DPRD Bengkulu Pelajari Sumbar Membuat Perda Inisiatif

    HUT RI ke-77 Di Padangpanjang Akan Disemarakkan Dengan Pawai Alegoris

    Talkshow 120 Tahun Bung Hatta, Sosok Teguh Pantas DIcontoh Generasi Muda

    Penyelesaian Gedung NICU, Walikota Padangpanjang Harapkan Semua Pihak Gerak Cepat

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Peringatan Hari Pramuka, Kwartir Ranting Silungkang Gelar LT II Penggalang

    Pemko Padangpanjang Terbaik III di Sumbar Dalam Pengelolaan Realisasi Pendapatan

    Kemendagri Apresiasi Realisasi Pendapatan Sumbar Dalam Rakornas Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022

    Walikota Padangpanjang Lantik 59 Pejabat

    108 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab Agam Dilantik

    Bapemperda DPRD Bengkulu Pelajari Sumbar Membuat Perda Inisiatif

    HUT RI ke-77 Di Padangpanjang Akan Disemarakkan Dengan Pawai Alegoris

    Talkshow 120 Tahun Bung Hatta, Sosok Teguh Pantas DIcontoh Generasi Muda

    Penyelesaian Gedung NICU, Walikota Padangpanjang Harapkan Semua Pihak Gerak Cepat

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Dua Pemuda Sedang Transaksi Ganja di Halte Tuapejat

Oleh : Admin
Kamis, 15 Agustus 2019 | 17:36
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Peringatan Hari Pramuka, Kwartir Ranting Silungkang Gelar LT II Penggalang

Pemko Padangpanjang Terbaik III di Sumbar Dalam Pengelolaan Realisasi Pendapatan

Kemendagri Apresiasi Realisasi Pendapatan Sumbar Dalam Rakornas Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022

MENTAWAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai mengamankan dua pemuda. Keduanya diduga melakukan transaksi narkoba jenis ganja di halte km. 6 Jalan Raya Tuapejat, Sipora Utara.

Kapolres Mentawai, AKBP Hendri Yahya mengatakan, kedua pelaku di tangkap sepekan lalu, pada pukul 18.00 WIB, Kamis (08/08) petang. Saat itu tim Ops Resnarkoba sedang melakukan patroli di seputaran jalan Raya Tuapejat.

Kemudian tim opsnal melihat dua pemuda, JT (25) dan RS (22). Salah satunya turun dari sepeda motor mengambil sebuah kotak rokok yang terletak di sekitar halte. Lalu tim opsnal mencurigai gelagat kedua pelaku.

“Ketika berusaha mendekati , inisial RS langsung membuang kotak rokok di kakinya,” ucap Hendri Yahya dalam keterangan press di Mapolres Mentawai, Kamis (15/08/2019).

Selanjutnya petugas menyuruh pelaku, JT, mengambil dan membuka kotak rokok, ternyata di dalamnya berisikan paket kecil daun ganja kering seharga 50 ribu rupiah.

Dari keterangan kedua pelaku, barang haram itu mereka dapatkan dari seorang laki-laki berinisial FR. Saat ini FR masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mentawai guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua pelaku di kenakan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun penjara dan denda pidana paling sedikit 800 juta.(Ers).

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Paskibra Pessel Dikukuhkan, Siap Bertugas 17 Agustus Nanti

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: padangmedia.redaksi@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: